Kamis, 22 Januari 2026
HUT TNI KE 80

Melawan "Serakahnomics" Menjadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Jalaluddin Lase - Jumat, 05 Desember 2025 10:34 WIB
Melawan "Serakahnomics" Menjadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen
Jakarta,asatupro.com-Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah target yang sederhana. Angka tersebut menuntut investasi masif dan efisiensi pasar yang tinggi. Namun, sejarah ekonomi mengajarkan kita satu hal krusial, pertumbuhan tinggi yang tidak dikawal oleh aturan main yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan.

Di sinilah peran vital Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam satu tahun terakhir, yakni memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin.

Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai "Serakahnomics", sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil.

Wakil Ketua KPPU menyebut KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut. "Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi 'Serakahnomics'. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan", ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando, dalam giatnya dengan awak media hari ini (3/12) di Jakarta.

Baca Juga:

Penegakan Hukum yang MenggigitKeseriusan KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika. Data berbicara bahwa sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp695 miliar. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.

Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen. Sedangkan denda yang dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp 52.909.065.048.

Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU.Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.

Baca Juga:

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Milad ke-16, Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC Perkuat Komitmen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Bandung
Inflasi di Sumut Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi
Ketua KPPU: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hanya Bisa Dicapai Dengan Lompatan Persaingan Usaha
Terbukti Topang Ekonomi Daerah, OJK Terus Dukung Perbankan Syariah
komentar
beritaTerbaru