Minggu, 12 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Ganggu Pasokan

Hilangkan Pilihan Konsumen dan Perkuat Dominasi Pasar
Jalaluddin Lase - Jumat, 19 September 2025 07:19 WIB
KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Ganggu Pasokan
DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakah kebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha. Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikatormembatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa.


Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi.

Baca Juga:

Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkatan investasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.

Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
Mafia Migas Inisial Nzar Gunakan Colt Diesel Box Yang di Modif Untuk Angkut Solar Subsidi!
Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah “Setor” ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan
Ketua DPRD Sumut Minta Polisi-Jaksa Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
komentar
beritaTerbaru