Minggu, 01 Juni 2025

Menyangkut Dengan Tender Proyek Tahun Anggaran 2025, UKPBJ Kota Sabang Diigatkan Rekanan Yang Membawah Nama Pejabat Jangan Dilayani

Soeharto - Rabu, 28 Mei 2025 08:23 WIB
Menyangkut Dengan Tender Proyek Tahun Anggaran 2025, UKPBJ Kota Sabang Diigatkan Rekanan Yang Membawah Nama Pejabat Jangan Dilayani
Kantor Walikota Sabang di jalan Diponegoro No. 20

Sabang,asatupro.com-UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang jasa) Kota Sabang, "Di ingatkan" pelaksanaan tender proyek tahun anggaran 2025, jangan terjadi seperti ditahun anggaran 2024, yang diduga banyak rekanan yang datang ke UKPBJ membawah bawah nama oknum pejabat agar paket proyek nya dapat di menangkan oleh Pokja UKPBJ.

Bukan hanya terjadi ditender proyek pekerjaan fisik, diduga juga terjadi di pekerjaan tender pengawasan, "Jangan dilayani" Siapa pun orang nya, terkecuali rekanan tersebut ada membawah memo tertulis dari oknum pejabat, kata Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional kepada Awak media Asatupro.com, Senin (26/5/2025) kunjungan kerja di sabang.

Disampaikan bahwa sudah terjadi di UKPBJ Kota Sabang ditahun anggaran 2024, yang tidak punya perusahaan bisa dapat paket nilainya diatas dua ratus juta lebih, dijual sekian persen kepada seorang rekanan dengan nilai puluhan juta rupiah, yang aneh nya dalam proses tender, dimenangkan oleh Pokja UKPBJ.

Yang lebih parahnya lagi, 1 Rekanan bisa menguasai satu sampai tiga paket proyek pekerjaan, belum lagi diduga ada titipan proyek milik oknum pejabat, hal dugaan permainan seperti ini jangan terjadi lagi di UKPBJ Kota sabang harus di bersihkan, Wakaperwil Aceh media suara nasional hanya mengingatkan UKPBJ Kota Sabang.

Baca Juga:

Wakaperwil Aceh MSN menyampaikan untuk menjalankan tugas wartawan, Bukan untuk mencari kepentingan pribadi dan bukan untuk memperkaya diri dalam kesempatan, tetapi menjalan tugas sesuai amanah undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal 6 disebutkan, Pers melakukan peranan melakukan pengawasan - ketitik - koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Penegakan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud nya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.

Pasal 3 ayat 1, disebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan - Hiburan dan kontrol sosial yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi - kolusi - nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan yang lainnya, ungkap Wakaperwil Aceh MSN kepada Asatupro.com.

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kaperwil Aceh Minta Pj. Walikota Sabang dan UKPBJ Percepat Proses Tender Proyek Tahun Anggaran 2025
Lagi Lagi Pembangunan Deck Marina Program Kerja Dinas PUPR Kota Sabang, Tersentuh Bagi Masyarakat
Kinerja Pelayanan Rumah Sakit Umum Kota Sabang Dinilai Bobrok, Plapon Teras UGD Bolong Bolong
Kejaksaan dan Pemko  Sabang Tanda Tangan Perpanjangan MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Sabang Bakti Sosial Berbagi Bersama Masyarakat
Kelebihan Bayar Pengaspalan Jalan Tanah Merah Iboh, Rekanan Sudah Mengembalikan 50% ke Kas Daerah
komentar
beritaTerbaru