
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
MedanTanah Karo,asatupro.com-Hanyak karena tak membayar uang sumbangan untuk acara pesta gurunya, Seorang Siswa Sekolah Menangah Pertama (SMP) Negeri 2 Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru di sekolahnya. Akibatnya siswa mengalami trauma sampai tak mau sekolah.
Korban menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, (09/052025) dimana sat itu para siswa siswi SMP Negeri 2 Mardinding, sebelum jam pelajaran sekolah berakhir, dimintai sumbangan atau yang mereka sebut uang dana sosial bantuan terhadap seorang guru yang akan mengadakan acara pesta.
Korban diketahui bernisial "RFP duduk di bangku kelas 1 SMP itu mengaku tak punya uang saat dimintai sumbangan Rp3000 oleh rekannya siswi, atas perintah seorang guru sekolahnya.
Karena tak mampu membayar sumbangan, alhasil RFP disuruh menghadap ke salah satu ruangan di sekolah oleh seorang oknum guru yang diduga merupakan pelaku.
Baca Juga:
Sesampainya di ruangan tersebut, oknum guru yang diketahui berinisial "KS" merupakan Aparatur Sipil Negara itu sempat menanyai korban RFP mengapa tak ikut memberikan sumbangan.
Tak berselang lama, kemudian oknum guru tersebut langsung melayangkan tanggannya kearah kepala korban sebanyak tiga kali . Beruntung korban dengan cepat sempat menangkisnya dua kali, namun saat yang ketiga kalinya mengenai kepala korban.
"Karna gerak refleks cepat, dua kali dapat ditangkisnya. Tapi saat yang ketiga kalinya langsung mengenai kepala. "Kata RFP melalui orang tuanya yang mengadukan kejadian itu.
Baca Juga:
Atas peristiwa itu, RFP mengaku tak mau lagi bersekolah. Hal itu diduga lantaran korban yang masih dibawah umur itu takut karena kerjadian yang sama bakal terulang kembali, sehingga dirinya mengalami trauma serius.
Atas kejadian itu orang tua korban keesokan harinya, Sabtu 10 Mei 2025 mendatangi ke sekolah SMPN 2 Mardinding, guna meminta pertanggungjawaban pihak sekolah terutama pelaku yang diduga semena-mena serta meminta uang diluar dari kegiatan sekolah, atau bisa sebut kutipan liar.
Namun sayangnya, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Mardinding, Baik Karo-karo sedang tidak berada disekolah alias tak hadir. Alhasil orang tua yang kecewa harus kembali pulang tanpa ada kepastian nasib anaknya yang jadi korban gurunya sendiri.
Sementara itu, Kepala Sekolah Negeri 2 Mardinding Baik Karo Karo, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp nya , hingga berita ini terbit tak merespon apapun.
Kasus yang terjadi terhadap siswa SMP di Kecamatan Mardinding apalagi sampai ada kekerasan terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Guru memang memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa, tetapi harus dalam batas kewajaran. Tidak boleh ada kekerasan fisik, apalagi di bagian tubuh tertentu yang bisa berdampak pada kesehatan dan mental anak. Guru seharusnya mengedepankan dedikasi, bukan bertindak dengan emosi.
Jika orang tua korban melaporkannya dan iterbukti bersalah, maka oknum guru KS dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh guru dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
OTT KPK di Medan, Sejumlah Pihak Terjaring Operasi Senyap
MedanMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
NasionalMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada
NasionalDana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
Medan