Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Sabang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Sabang di Tahun 2025, Melaksanakan kegiatan program kerja nya yang tersentuh langsung ke masa depan kependidikan "Jaksa Masuk Sekolah" acara kegiatan tersebut di Aula SMK-Negeri 1 Gampong Cot Bau, Kecamatan Suka Jaya Sabang, Dengan Tema "Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda" Selasa (3/6/2025).
Kepala sekolah SMK-Negeri 1 Sabang, Drs. Yusmiati, menyampaikan pesan saat pidato, "Memberi apresiasi inisiatif Kejari Kota Sabang yang dinilai program kerjanya, sangat tepat sasarannya. Edukasi seperti ini sangat penting, agar semua siswa dapat memahaminya, bahaya dari judi online, yang sekarang ini sangatlah muda di akses hanya dengan ponsel, makasih itu hati hati dengan judi online".
Kasi intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H, dalam pidatonya, "Mengingatkan kepada semua siswa SMK-Negeri 1, program "Jaksa Masuk Sekolah" sangat bahayanya permainan judi online yang kian marak mengancam generasi muda saat ini, karena judi online sering menjanjikan keuntungan yang sangat besar, janji itu menjerumuskan kita, kecanduan dan kerugian finansial hingga perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan narkoba - teknologi yang mudah di akses membuat anak muda rentan terlibat".

Baca Juga:Kasi intelijen juga menekankan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat berdampak serius, termasuk tercatat dalam SKCK yang akan terhambat masa depan karier, khusus nya di instansi pemerintahan, Kasi intelijen juga mengajak mari bersama sama menjauhi permainan judi online demi masa depan yang bijak dan cerdas.
Paparan selanjutnya dilanjutkan oleh jaksa fungsional, Fajar Qadri, S.H membedah aspek hukum judi online berdasarkan KUHP - UU ITE No 1 Tahun 2024 dan qanun Acen No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam sesi tanya jawab, siswa SMK-Negeri 1 terlihat Antusias mengajukan pertanyaan seputar resiko hukum dari pencegahan praktek ilegal.
Baca Juga:
Fajar Qadri, S.H mengatakan, "Program Jaksa masuk sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai mana di atur dalam pasal 30 ayat (3) huruf a UU no 16 tahun 2004 Jo UU no11 tahun 2021, Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk di kalangan pelajar".
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim