Kamis, 01 Mei 2025

Oknum PPPK RSUD Parapat Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Jual Beli Tanah, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 12 April 2025 01:16 WIB
Oknum PPPK RSUD Parapat Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Jual Beli Tanah, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap
ES oknum P3K yang bertugas di RSUD Parapat ke Polda Sumut atas tuduhan dugaan penipuan dengan Nomor : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA
Parapat,asatupro.com-Praktik mafia tanah kini semakin hari kian merajalela dan tak pandang bulu siapa korban. hal tersebut dialami oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Theodora Sidauruk yang saat ini menetap di Austria, mengungkapkan bahwa dirinya harus menelan "Pil Pahit" menjadi ulah seorang oknum pegawai P-3-K di RSUD Parapat, Kabupaten Simalungun.


Bagaimana tidak, setelah mentransfer sejumlah uang sekitar Rp283.000.000 sesuai hasil kesepakatan perjanjian jual beli tanah dengan seorang oknum berinisial ES, tanah yang menjadi objek perjanjian tak kunjung jelas, sehingga hal itu menjadi dasar Theodora Sidauruk melaporkan ES ke Polda Sumatera Utara, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Law Firm Autentik Analitika.

"Jadi dia (oknum ES) menjanjikan ada sebidang tanah untuk dijual, namun setelah keduanya sepakat, klien kami kemudian langsung melakukan pembayaran dengan mentransfer uang panjar sebagai tanda jadi langsung rekening atas nama ES. "Kata Boturan Simatupang, SH.,MH, Kuasa Hukum Theodora Sidauruk dalam keterangan persnya, Jumat 11 April 2025.

Dalam keterangan tertulisnya, Theodora menjelaskan Awal singkat kejadian itu berlangsung pada 29 Juli 2022, dimana pertemuan keduanya berlangsung di dalam bus Parapat. Dari situ kemudian keesokan harinya Thedora mengaku di jemput di Hotel dan diajak makan siang dirumah saudri ES sekaligus ditunjukkan objek tanah yang akan dijual seluas 10x30meter.

Baca Juga:

"Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, disitulah oknum ES menawarkan tanah tersebut dengan iming-iming kalau didaerah itu sedang berkembang dan lagi ada pembangunan jalan raya Motung, ditambah lagi didepan tanah yang mau dibeli itu sedang dibangun hotel bintang lima, makanya kami tertarik untuk membeli tanah tersebut. "Ungkapnya.

Setelah disepakaI harga tanah Rp 700.000 per meter sehingga total keseluruhannya Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta) dengan ukuran 10x30 meter. Kemudian pada Agustus 2022 saat sudah kembali ke Austria, Theodora kemudian mentransferkan uang muka tanda jadi sebesar Rp5.000.000 ke rekening BNI atas nama ES.

"Namun dalam perjalanan, si oknum ES ini meminta tolong kepada klien kami agar pembayaran disegerakan dengan alasan ibunya lagi sakit dan adiknya bernama J. Sirait yang dikatakan pemilik tanah tersebut akan menikah pada Desember 2022 sehingga lagi butuh biaya. Alhasil karena kasihan, akhirnya pelunasan melalui Transfer dilakukan pada 4 Oktober 2022, Rp75.000.000 dan terakhir 10 Oktober 2022 Rp.110.000.000. Singkatnya setelah semua dibayar lunas dan ternyata selama beberapa tahun klien kami menyadari bahwa semua cerita tanah itu bohong. "Ungkapnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, bahwa kliennya sama sekali tak kenal dengan saudri ES yang di duga menawarkan objek tanah untuk dijual ke kliennya. Karena kliennya tertarik untuk membelinya, kemudian setelah transaksi dan pelunasan selesai oknum ES tidak dapat memberikan kepastian soal objek dan surat kepemilikan tanah tersebut.

Boturan Simatupang, SH.,MH juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah juga merupakan salah satu contoh modus praktik mafia tanah dengan berbagai cara ataupun iming-iming agar korban tertarik membelinya.

"Berbagai modus praktik mafia tanah banyak ditemukan khususnya yang ada dikawasan Danau Toba yang merupakan salah satu destinasi wisata terkenal didunia dan saat ini terus berkembang. Iming-iming seperti kenaikan harga tanah karena dekat objek pariwisata, serta akan di bangunnya hotel bintang lima membuat kliennya tertarik dan membeli kami. "Urainya.

"Kami selaku kuasa hukum sudah melaporkan ES oknum P3K yang bertugas di RSUD Parapat ke Polda Sumut atas tuduhan dugaan penipuan dengan Nomor : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Maret 2025. Harapannya kepada Polda Sumut agar dapat menindak tegas pelaku, selain itu surat pengaduan juga disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun agar kasus yang diduga melibatkan pegawai P3K oknum ES tersebut menjadi perhatian serius. "Tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Sekjend Angkat Bicara : Desak Kapplda Sumut Tangkap Bigbos Narkoba Siantar-Simalungun
DPP GEMAIS Laksanakan Kegiatan Safari Ramadhan 1446H di Simalungun
DPW GEMAIS Sumut Minta PDAM Tirta Lihou Simalungun Serius Tangani Keluhan Pasokan Air di Kelurahan Sindar Raya
komentar
beritaTerbaru