Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-2030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Dairi,asatupro.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang terbit pada Selasa (29/7/2026), terkait dugaan pemerasan yang disebut dilakukan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ka.KPR Rutan Sidikalang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp280 juta terhadap mantan WBP berinisial MS dan JS. Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Rutan Kelas IIB Sidikalang menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Ka.KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, tidak pernah ditemukan adanya interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Pihak Rutan menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan, pembinaan, maupun pemindahan warga binaan selalu dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada tindakan yang dilakukan atas dasar ancaman, tekanan, maupun imbalan dalam bentuk materi.
Baca Juga:
Manajemen Rutan Sidikalang juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai disajikan secara sepihak tanpa didukung bukti yang sah, serta tidak mengedepankan prinsip keberimbangan melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Karena itu, Rutan Kelas IIB Sidikalang mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme jurnalistik, serta mengedepankan verifikasi fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, Rutan Sidikalang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh pelayanan kepada warga binaan maupun keluarga terus dijalankan dengan mengusung nilai PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang komunikasi yang terbuka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Dengan klarifikasi resmi ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Oknum Serda Brm Ginting Diduga Bekingi Perjudian di MardingdingLaubaleng, Kinerja Kapolsek Disorot Tajam Warga
Hukrim
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa