Padangsidimpuan, Asatupro.com - Ketua Fraksi PDIP, Muhammad Fajar Dalimunthe bersama Wakil Ketua DPRD, Hj. Taty Ariany Tambunan, kompak berkelit persoalan "Amplop Terbang" yang dilemparkan kepada Plt. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, saat rapat paripurna R-APBD Tahun Anggaran 2026 (6/12/2025) tersebut merupakan persoalan internal dewan.
Hal itu disampaikan Muhammad Fajar Dalimunthe ketika dikonfirmasi mengenai kapan dirinya akan melaksanakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD, Kamis (9/7/2026), usai rapat paripurna secara tertutup dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025. Di tengah wawancara, Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariany Tambunan turut menimpali dengan menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal DPRD.
"Kalau berdasarkan rekomendasi yang Abang sampaikan, rekomendasinya menurut saya ngapain dilaksanakan, karena rekomendasi. Yang pertama kejadiannya di internal (rapat paripurna), seharusnya apa hubungannya ke publik Bang enggak ada hubungan. Yang penting Bang rekomendasi itu mau dilaksanakan ataupun tidak dilaksanakan boleh," terang Fajar.
Menimpali pernyataan tersebut, Hj. Taty Ariany Tambunan menyebut Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang menangani persoalan internal lembaga.
Baca Juga:
"Satu lagi adinda, BK (Badan Kehormatan) Dewan itu kan internal lembaga, dia tidak harus keluar dari lingkup di DPRD, kecuali yang menyangkut pidana diserahkan kepada kejaksaan atau kepolisian. Ini kan masih lingkup di DPRD internal kami ini, kenapa Adinda harus kejar peristiwa tersebut ke publik," terang Hj. Taty Ariany Tambunan.
Sebelumnya, pada waancara Asatupro.com 23 Desember 2025, Badan Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan telah mengeluarkan rekomendasi terhadap Muhammad Fajar Dalimunthe atas insiden "Amplop Terbang" yang terjadi dalam rapat paripurna. Dalam rekomendasinya, BK meminta Muhammad Fajar Dalimunthe menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan, melalui media massa cetak maupun media online.
Selain itu, BK juga menyarankan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan agar melakukan evaluasi terhadap jabatan Muhammad Fajar Dalimunthe di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca Juga:
BK turut menegaskan bahwa apabila di kemudian hari Muhammad Fajar Dalimunthe kembali mengulangi perbuatan yang melanggar Kode Etik DPRD, maka Badan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
Kemudian, saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (8/7/2026), Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan, Ahmad Maulana Harahap, menegaskan surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Fraksi PDIP pada 23 Desember 2025.
"Surat rekomendasi sudah kita sampaikan ke Fraksi PDIP tanggal 23 Desember 2025. Surat itu diterima oleh staf di Fraksi atas nama Bob," ujar Ahmad Maulana Harahap.
Namun, pernyataan Ketua BK tersebut dibantah Muhammad Fajar Dalimunthe. Ia mengaku hingga kini belum pernah menerima surat rekomendasi dimaksud.
"Sampai hari ini saya belum menerima surat rekomendasi itu. Jadi apa yang mau saya laksanakan atas rekomendasi BK itu," kata Fajar.
Sikap Muhammad Fajar Dalimunthe yang menyatakan rekomendasi Badan Kehormatan boleh dilaksanakan ataupun tidak dengan alasan persoalan tersebut merupakan urusan internal DPRD, berbanding terbalik dengan isi rekomendasi BK yang justru memerintahkan dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa.
Ditambah lagi, perbedaan keterangan mengenai penyampaian surat rekomendasi antara Ketua BK dan Fajar semakin memunculkan tanda tanya di tengah publik, apakah rekomendasi Badan Kehormatan benar-benar dihormati dan dijalankan atau justru diabaikan?.
(MN)
Tags
beritaTerkait
komentar