HUT ke-4 Satupena.co.id: Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Pematangsiantar,asatupro.com-Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, yang menyebut tidak terdapat peredaran narkoba maupun penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas yang dipimpinnya, menuai sorotan tajam dari Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite.
Dalam keterangannya kepada Awaq Media, Bobby mempertanyakan keyakinan penuh yang disampaikan Kalapas terkait kondisi lapas yang diklaim steril dari peredaran barang terlarang dan alat komunikasi ilegal.
"Apakah benar Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan HP? Pernyataan seperti ini jangan hanya menjadi narasi formal, tetapi harus dapat dibuktikan melalui fakta dan kondisi nyata di lapangan," tegas Bobby Sihite.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas yang menyampaikan bahwa pihak lapas rutin melakukan razia sebanyak dua kali dalam seminggu sebagai langkah pengawasan dan penegakan ketertiban. Namun menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Bobby, klaim razia rutin dua kali seminggu menjadi sebuah anomali di tengah maraknya isu terkait keberadaan "parengkol" di lingkungan lapas. Ditambah lagi, baru-baru ini muncul kabar mengenai penangkapan seorang anak magang yang disebut terjadi di dalam lapas dan menjadi perhatian publik.
"Jika razia benar dilakukan rutin dua kali seminggu, mengapa masih muncul berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat? Ini yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif tanpa hasil yang benar-benar dirasakan," ujarnya.
Bobby menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal, tetapi juga menyentuh persoalan integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataan seorang pimpinan lembaga negara memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab besar apabila nantinya ditemukan fakta berbeda.
"Kalau Kalapas menyatakan dengan tegas tidak ada peredaran narkoba dan HP di dalam lapas yang dipimpinnya, maka publik juga berhak bertanya: jika suatu saat terbukti ada, siapkah mundur atau siap dicopot dari jabatannya?" tegas Bobby.
Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya keamanan, ketertiban, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan lapas.
Selain itu, penguatan pengawasan internal di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang terlarang serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di akhir pernyataannya, Bobby menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan sekadar klaim dan pernyataan normatif.
"Publik membutuhkan bukti dan keterbukaan. Karena kepercayaan dibangun dari fakta, bukan hanya pernyataan," tutupnya. (Red/Tim)
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Hukrim
Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
Peristiwa