Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Pematangsiantar,asatupro.com-Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, yang menyebut tidak terdapat peredaran narkoba maupun penggunaan telepon genggam (HP) di dalam lapas yang dipimpinnya, menuai sorotan tajam dari Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite.
Dalam keterangannya kepada Awaq Media, Bobby mempertanyakan keyakinan penuh yang disampaikan Kalapas terkait kondisi lapas yang diklaim steril dari peredaran barang terlarang dan alat komunikasi ilegal.
"Apakah benar Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan HP? Pernyataan seperti ini jangan hanya menjadi narasi formal, tetapi harus dapat dibuktikan melalui fakta dan kondisi nyata di lapangan," tegas Bobby Sihite.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas yang menyampaikan bahwa pihak lapas rutin melakukan razia sebanyak dua kali dalam seminggu sebagai langkah pengawasan dan penegakan ketertiban. Namun menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga:
Menurut Bobby, klaim razia rutin dua kali seminggu menjadi sebuah anomali di tengah maraknya isu terkait keberadaan "parengkol" di lingkungan lapas. Ditambah lagi, baru-baru ini muncul kabar mengenai penangkapan seorang anak magang yang disebut terjadi di dalam lapas dan menjadi perhatian publik.
"Jika razia benar dilakukan rutin dua kali seminggu, mengapa masih muncul berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat? Ini yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif tanpa hasil yang benar-benar dirasakan," ujarnya.
Bobby menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran internal, tetapi juga menyentuh persoalan integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataan seorang pimpinan lembaga negara memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab besar apabila nantinya ditemukan fakta berbeda.
"Kalau Kalapas menyatakan dengan tegas tidak ada peredaran narkoba dan HP di dalam lapas yang dipimpinnya, maka publik juga berhak bertanya: jika suatu saat terbukti ada, siapkah mundur atau siap dicopot dari jabatannya?" tegas Bobby.
Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya keamanan, ketertiban, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan lapas.
Selain itu, penguatan pengawasan internal di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang terlarang serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di akhir pernyataannya, Bobby menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan sekadar klaim dan pernyataan normatif.
"Publik membutuhkan bukti dan keterbukaan. Karena kepercayaan dibangun dari fakta, bukan hanya pernyataan," tutupnya. (Red/Tim)
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNIPolri di Istana
Nasional
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Peristiwa
Dana Desa Suka Julu Rp1,7 Miliar Disorot, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif dan Tak Sesuai Pelaksanaan
Hukrim
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan PascaPutusan MK, Singgung Risiko Ekonomi dan Stabilitas Politik
Nasional
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Nasional
Ekoteologi dalam Aksi, Mahasiswa KKN UINSU Ajak Masyarakat Desa Gajah Kelola Sampah
Pendidikan
Rumah Tumbuh KKN Desa Gajah Hadirkan Pembelajaran Kreatif dan Edukatif bagi AnakAnak
Pendidikan
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
Peristiwa
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
Peristiwa
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Hukrim