Senin, 25 Mei 2026

Ladang Ganja dan Pemiliknya Diringkus Polres Dairi

Marolop Bintang - Selasa, 10 Maret 2026 10:10 WIB
Ladang Ganja dan Pemiliknya Diringkus Polres Dairi
Komitmen Polres Dairi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Setelah sebelumnya mengamankan seorang pengedar berinisial ASPG di Kecamatan Tigalingga, jajaran Sat Narkoba Polres Dairi sukses meringkus sang pemasok utama yang ternyata memiliki ladang ganja pribadi.

Dairi,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Dairi. Dari hasil pengembangan penangkapan seorang pengedar sebelumnya, polisi akhirnya berhasil meringkus pemilik ganja yang diketahui memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial ASPG di Kecamatan Tigalingga beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas, diketahui sumber ganja tersebut berasal dari seorang pria berinisial TG (31).

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan TG bersama seorang rekannya berinisial SS (35) di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial ASPG yang sebelumnya telah kami amankan," ujar AKP Syahril Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:

Saat dilakukan penangkapan di rumah TG, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Bahkan, TG menunjukkan barang bukti lain yang disimpannya kepada petugas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik berwarna biru yang berisi daun dan biji ganja yang diduga siap untuk diedarkan.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, TG juga mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:

"TG juga mengaku memiliki ladang ganja yang berjarak sekitar lima kilometer dari rumahnya. Di lokasi tersebut petugas menemukan sekitar 7 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih satu meter," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka SS diketahui berperan sebagai perantara yang memberikan ganja kepada ASPG. Barang haram tersebut diberikan SS atas perintah dari TG selaku pemilik.

Akibat perbuatannya, SS pun turut diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Syahril Ramadhan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Jaguar Dorong Evaluasi Lapas Narkotika Pematangsiantar, Bobby Sihite Soroti Pengawasan dan Tanggung Jawab Kalapas Pujiono
Kepanitiaan MTQ ke-51 Kabupaten Dairi Resmi Dibubarkan
Inspektur Upacara Harkitnas ke-118, Wakil Bupati Sampaikan Progres Program Prioritas Pemkab Dairi
Reses III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Sumatera Utara Luhut Simanjuntak,SE di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi
komentar
beritaTerbaru