Ratusan Peserta Jalani Sidang Pantukhir yang Dipimpin Pangdam I/BB
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dairi,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Dairi. Dari hasil pengembangan penangkapan seorang pengedar sebelumnya, polisi akhirnya berhasil meringkus pemilik ganja yang diketahui memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial ASPG di Kecamatan Tigalingga beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas, diketahui sumber ganja tersebut berasal dari seorang pria berinisial TG (31).
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan TG bersama seorang rekannya berinisial SS (35) di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial ASPG yang sebelumnya telah kami amankan," ujar AKP Syahril Ramadhan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Saat dilakukan penangkapan di rumah TG, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Bahkan, TG menunjukkan barang bukti lain yang disimpannya kepada petugas.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu plastik berwarna biru yang berisi daun dan biji ganja yang diduga siap untuk diedarkan.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, TG juga mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Baca Juga:
"TG juga mengaku memiliki ladang ganja yang berjarak sekitar lima kilometer dari rumahnya. Di lokasi tersebut petugas menemukan sekitar 7 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih satu meter," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka SS diketahui berperan sebagai perantara yang memberikan ganja kepada ASPG. Barang haram tersebut diberikan SS atas perintah dari TG selaku pemilik.
Akibat perbuatannya, SS pun turut diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Syahril Ramadhan.
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
Nasional
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
Nasional
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa