Padangsidimpuan, Asatupro.com – Diduga menjadi dalang di balik mendekamnya empat orang aktivis, Didi Santoso dan kawan - kawan di balik jeruji besi, menuai sorotan publik. Pasalnya dalam perkara ini, peran seorang komunikator bernama Ibnul Choir turut dipertanyakan, lantaran diduga menjadi penghubung yang disinyalir menjanjikan kebebasan kepada keempat aktivis tersebut.
Akibat rangkaian peristiwa ini, keempat aktivis disebut mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis terhadap 4 aktivis, Didi dkk.
Duka mendalam juga menyelimuti salah satu keluarga aktivis, yakni Ali Ramadhan, setelah orang tuanya meninggal dunia di tengah tekanan berat yang dihadapi keluarga akibat persoalan hukum yang menimpa anaknya tersebut.
Informasi yang dihimpun melalui penasihat hukum keempat aktivis, Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyebutkan bahwa Ibnul Choir diduga menjanjikan kepada keempat aktivis bahwa mereka akan dibebaskan apabila menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada kuasa hukum pelapor, Izzat Ibrahim Hasibuan, melalui pengacara Marwan Rangkuti, Janji tersebut disampaikan sebagai solusi untuk menghentikan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:
Keterangan tersebut disampaikan RHa Hasibuan kepada Asatupro.com, Sabtu malam (24/1/2026), saat ditemui di salah satu coffee shop di Kota Padangsidimpuan.
Uang sebesar Rp 50 juta itu disebut telah diserahkan langsung oleh kakak kandung Ali Ramadhan bersama Ibnul Choir di rumah pengacara Marwan Rangkuti, yang berlokasi di Perumahan Pal 4, Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan. Penyerahan dilakukan dengan keyakinan bahwa komitmen yang dijanjikan akan direalisasikan.
Namun, hingga kini harapan tersebut disebut tidak terealisasi. Keempat aktivis tetap menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, sementara keluarga Ali Ramadhan harus menanggung beban ganda—tekanan psikis, kerugian materi, hingga duka atas wafatnya orang tua Ali Ramadhan. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam dari para aktivis dan keluarga yang merasa telah dirugikan.
Menurut RHa Hasibuan, peran Ibnul Choir sebagai komunikator kunci dalam kasus ini patut diusut secara serius oleh aparat penegak hukum. Janji pembebasan yang disertai permintaan uang dalam jumlah besar dinilai mengarah pada dugaan penyesatan dan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.
Ia juga menilai, peran Ibnul Choir memiliki posisi penting dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penahanan empat aktivis tersebut. Dugaan adanya skenario yang terstruktur kian menguat seiring munculnya alur komunikasi dan aliran dana yang kini dipertanyakan publik.
Sementara itu, pengacara Izzat Ibrahim Hasibuan, Marwan Rangkuti, kepada Asatupro.com di kantornya, Senin siang (26/1/2026), membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada janji pembebasan dalam kesepakatan tersebut.
Menurut Marwan Rangkuti, perdamaian tersebut disertai pernyataan dari kliennya untuk mencabut laporan, yang didasarkan pada adanya surat permintaan maaf dari Didi Santoso dan kawan-kawan tertanggal 17 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan peruntukan uang sebesar Rp.50 Juta tersebut bahwa kliennya mengalami kerugian nyata dalam perkara tersebut, di antaranya uang sebesar Rp 15 juta yang disita sebagai barang bukti, serta biaya pendampingan hukum yang harus dikeluarkan. Atas dasar itulah kemudian disepakati nilai Rp 50 juta sebagai bentuk kompensasi.
"Itu kan biaya kompensasi untuk kerugian yang dialami dalam hal ini klien kami, Izzat Ibrahim Hasibuan," ujar Marwan Rangkuti.
Diketahui perkara dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap 4 aktivis Didi Santoso dan kawan - kawan terkait dugaan video Ajudan Wakil Walikota Padangsidimpuan, Izzat Ibrahim Hasibuan dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap yang berada ditempat hiburan malam saat menjemput jama'ah haji tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 4/Pid.B/2026/PN Psp dan Ali Ramadhan dengan nomor perkara 5/Pid.B/2026/PN Psp. (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar