Batas ARB Kembali Diubah BEI, Ini Besarannya
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan
"Ini adalah dugaan pelanggaran hak konsumen dan sangat merugikan pemilik mobil," tega Petrus.
Hal ini menyeret pemilik Bengkel CG di Gunungsitoli ke jalur hukum, urai pemilik mobil.
Sebuah mobil Avanza milik Petrus Gulo mengalami kerusakan mesin.Hanya 9 hari selesai diservis dan keluar dari bengkel CG tersebut.
Baca Juga:
Kerusakan diduga kuat akibat kelalaian bengkel yang tidak melakukan penggantian oli mesin sebagaimana diminta pemilik (bukti chat dari HP pemilik ke HP bengkel) dan biaya perbaikan dan semuanya telah dibayar lunas pemilik kendaraan, tutur Petrus.
Mobil Avanza hitam itu masuk ke Bengkel CG di Jalan Diponegoro desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tanggal 6 November 2025 ( Sebulan Lebih Tenor Waktu Servisan). termasuk pengecatan full body dengan biaya Rp.9,5 juta.Diawali Petrus membayar panjar Rp.2 juta, pada penyerahan mobil di CG.
Pengambilan kendaraan pada 24 Desember 2025, Petrus kembali menyampaikan permintaan tambahan, termasuk penggantian oli mesin merek Shell Helix, perbaikan lampu, dan remot mobil,urainya.
Baca Juga:
Meski sebagian pekerjaan belum tuntas, Petrus tetap melunasi seluruh tagihan sebesar Rp12.090.000, dengan sisa pembayaran tunai Rp10.090.000.
Namun, pada 3 Januari 2026, saat mobil digunakan pertama kali untuk perjalanan ke Nias Utara, mesin mendadak kehilangan tenaga di tanjakan Hilimaziaya kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.Saat itu Mesin mobil Avanza Petrus berbunyi kasar dan tak mampu menanjak.
Saat diperiksa oli mesin dalam kondisi kosong.Sementara tidak ada kebocoran Oli.
Mustahil habis dalam waktu sembilan hari, kata Petrus kepada wartawan.
Dari hasil pengecekan, dipastikan tidak ada rembesan pada saluran pembuangan oli. Petrus menghubungi pihak bengkel, namun bengkel bersikeras oli telah diganti tanpa menunjukkan bukti.
Pemilik saat situasi panik, mobilnya rusak, meminta bantuan evakuasi kendaraan kepada Bengkel CG , namun ditolak.
Pemilik berupaya mengisi oli baru, rupanya tak menormalkan mesin.Malah kendaraan justru mengeluarkan asap tebal dan harus ditarik menggunakan mobil lain.
Kemudian pada 5 Januari 2026, Petrus meminta pihak bengkel membuka rekaman CCTV sebagai bukti penggantian oli. Permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh Bengkel.
Justru menawarkan perbaikan dengan skema pembiayaan bersama, yang ditolak Petrus.
Menurut Petrus, tawaran itu menguatkan dugaan kelalaian bengkel.
Menyikapi kejadian ini, Petrus Gulo SE yang juga ketua LSM PKN Kepulauan Nias itu menilai, tindakan bengkel CG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi dan layanan yang benar.
Secara resmi Petrus menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Ia menuntut bengkel CG bertanggung jawab penuh atas kerusakan mesin mobilnya, biaya evakuasi, serta kerugian materil dan inmateril akibat dugaan kelalaian tersebut.
Sementara itu, pemilik Bengkel CG berinisial WJ hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apa pun. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada WJ di What App sebanyak 3 kali tidak aktif dan belum membuahkan hasil.**
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Politik
Semarak HUT Partai Golkar ke62 di Sumatera Utara, DPD Golkar Sukses Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng
Politik
Ziarah HUT ke62 Golkar, Andar Amin "Pengorbanan Pahlawan Harus Diwujudkan Lewat Karya Nyata"
Politik
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
STIKes Sentral Wisuda 56 Mahasiswa, DIII Kebidanan Lolos Uji Kompetensi Nasional 100 Persen
Pendidikan
Polres Rohul Amankan Pria dan Sita 700 Liter Solar Diduga Disalahgunakan di Kepenuhan
Peristiwa
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
Daerah
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim