HUT ke-62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Pro-Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Rokan Hulu,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 700 liter solar yang ditemukan di dalam mobil dengan tangki modifikasi.
Pria tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rohul menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penyelidikan ke Desa Kepenuhan Barat. Petugas kemudian mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Baca Juga:
Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas memeriksa pengemudi yang diketahui berinisial C. Dari dalam mobil, polisi menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan berisi sekitar 700 liter solar.
Selain itu, petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di dalam telepon genggam pengemudi.
Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar, empat foto barcode, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K,S.I.K,M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Humas Polres Rohul)
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan ProRakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketum
Politik
Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Kapolda Baru, Tegaskan Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Politik
Semarak HUT Partai Golkar ke62 di Sumatera Utara, DPD Golkar Sukses Gelar Syukuran dan Potong Tumpeng
Politik
Ziarah HUT ke62 Golkar, Andar Amin "Pengorbanan Pahlawan Harus Diwujudkan Lewat Karya Nyata"
Politik
Cegah Judi Online dan Penipuan Online, Sat Binmas Polres Dairi Edukasi Warga di Stasiun PT Sepadan Sidikalang
Daerah
Polres Rohul Amankan Pria dan Sita 700 Liter Solar Diduga Disalahgunakan di Kepenuhan
Peristiwa
Akses Pendidikan Tak Boleh Terhambat Jarak, GEMADOR Apresiasi Bantuan Enam Bus Perintis Sekolah Gratis di Kecamatan Dolok Padang Lawas Utara
Daerah
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, 4 Posyandu di Dairi Dinobatkan Sebagai Yang Terbaik
Daerah
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional