Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Hutan Desa Bulu Mario di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), bukan sekadar bentang alam hijau. Ia adalah benteng terakhir penahan longsor, penjaga mata air, sekaligus penyangga hidup masyarakat di sekitarnya. Ketika alat berat masuk ke kawasan ini, kekhawatiran warga tak lagi sebatas isu lingkungan, melainkan ancaman bencana yang nyata.
Itulah sebabnya, penanganan satu unit excavator yang diamankan oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di kawasan Hutan Desa Bulu Mario menjadi perhatian luas publik. Excavator tersebut diduga digunakan dalam aktivitas di kawasan hutan. Namun alih-alih meredam keresahan, proses penanganannya justru memunculkan pertanyaan baru soal transparansi penegakan hukum.
Pantauan langsung awak media Asatupro.com pada Rabu siang (24/12/2025) menunjukkan excavator tersebut disimpan di sebuah gudang bekas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan. Gudang itu diketahui milik ayah dari Anggara Fatur Rahman Ritonga, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Fakta ini memantik pertanyaan publik: mengapa alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara lingkungan justru ditempatkan di lokasi yang masih terafiliasi dengan pihak PHAT?
Dalam konteks kehutanan, alat berat bukan sekadar benda mati. Ia kerap dipandang sebagai sarana utama terjadinya kerusakan hutan. Karena itu, publik menilai penempatan alat berat semestinya berada sepenuhnya di bawah penguasaan aparat penegak hukum, guna menjaga keutuhan barang bukti sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.
Baca Juga:
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan komitmennya. Pada Selasa, 9 Desember 2025, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, dalam wawancara door stop bersama awak media Asatupro.com, menegaskan bahwa setiap informasi aktivitas penebangan hutan harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan dasar hukum yang jelas. Bupati juga mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataan sebelumnya terkait izin penebangan hutan yang disebut terbit pada bulan Oktober, karena tidak bersumber dari data resmi.
Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa keterbukaan akan menjadi pijakan dalam menjaga kawasan hutan. Namun harapan itu kini diuji oleh minimnya informasi mengenai perkembangan penanganan excavator di Bulu Mario.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025), Kepala Sub Tata Usaha KPH Wilayah X Padangsidimpuan, Ir. Nurhalimah Hasibuan, hanya memberikan pernyataan singkat. "Itu sudah menjadi urusan Gakkum. Jadi kalau masalah alat berat itu, kemungkinan Gakkum belum selesai proses pengerjaannya," ujarnya.
Baca Juga:
"Menjawab hal tersebut bukan ranah kami, Pak. Saat ini kami juga sedang fokus pada penanganan banjir-banjir, ini" sambung Nurhalimah.
Pernyataan singkat itu kian menegaskan bahwa seluruh perhatian publik kini tertuju pada Gakkum LHK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai status hukum excavator, mekanisme penitipan alat berat, maupun keterkaitan antara kepemilikan PHAT dan aktivitas di kawasan Hutan Desa Bulu Mario.
Di tengah meningkatnya risiko bencana ekologis, penanganan kasus ini tak lagi sekadar soal satu unit alat berat. Ia telah menjelma menjadi cermin kepercayaan publik terhadap negara dalam melindungi hutan dan menjamin penegakan hukum yang transparan. Ketika alam kian rapuh, publik berharap hukum berdiri lebih kokoh, jelas, terbuka, dan berpihak pada keselamatan lingkungan. (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar