MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal, uang diwakili Humas, Fauzan, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi sampai sekarang, mengenai informasi yang beredar terkait pemutihan dan mekanisme atau prosedurnya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima ketentuan yang mengatur lebih lanjut," jelas Fauzan kepada Asatupro.com, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran tunggakan masih berlaku sebagaimana sebelumnya. Peserta dapat melunasi iuran secara langsung atau mencicil melalui Program Rehab 2.0, sementara pengecekan status iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga:
"Pesan kami kepada masyarakat, sampai saat ini tunggakan dan mekanisme pembayarannya masih sama dan belum ada perubahan. Pembayaran bisa langsung atau dicicil. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang tetap bergotong royong membayar iuran, karena keberlanjutan Program JKN ini bergantung pada partisipasi semua pihak," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari laman Tempo.com, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menyebut, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilakukan tahun ini. Namun ia tidak mengungkap spesifik waktu pemutihan.
Cak Imin, juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah registrasi ulang, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.
Baca Juga:
Secara nasional, data BPJS Kesehatan mencata bahwa total nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp10 triliun lebih. Angka tersebut merupakan data dari 23 juta peserta yang menunggak iuran.
Sampai regulasi resmi diterbitkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu pemutihan tunggakan sepihak dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan. (MN)
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno Jangan Lupa Sejarah
Peristiwa
Pastikan Setiap Rupiah Berdampak, Pemkab Dairi Matangkan APBD 2027
Daerah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
Medan
TAPANULI SELATAN, Asatupro.com Sebanyak lima kasus tindak pidana berhasil diungkap Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sepanjang
Hukrim
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan Siapa &ldquoSutradara&rdquo di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Hukrim