Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 2026-2031
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal, uang diwakili Humas, Fauzan, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi sampai sekarang, mengenai informasi yang beredar terkait pemutihan dan mekanisme atau prosedurnya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima ketentuan yang mengatur lebih lanjut," jelas Fauzan kepada Asatupro.com, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran tunggakan masih berlaku sebagaimana sebelumnya. Peserta dapat melunasi iuran secara langsung atau mencicil melalui Program Rehab 2.0, sementara pengecekan status iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga:
"Pesan kami kepada masyarakat, sampai saat ini tunggakan dan mekanisme pembayarannya masih sama dan belum ada perubahan. Pembayaran bisa langsung atau dicicil. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang tetap bergotong royong membayar iuran, karena keberlanjutan Program JKN ini bergantung pada partisipasi semua pihak," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari laman Tempo.com, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menyebut, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilakukan tahun ini. Namun ia tidak mengungkap spesifik waktu pemutihan.
Cak Imin, juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah registrasi ulang, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.
Baca Juga:
Secara nasional, data BPJS Kesehatan mencata bahwa total nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp10 triliun lebih. Angka tersebut merupakan data dari 23 juta peserta yang menunggak iuran.
Sampai regulasi resmi diterbitkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu pemutihan tunggakan sepihak dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan. (MN)
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah
Bina Kemandirian Desa, Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Menjadi Produk Herbal
Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda dan Sumur Bor di Deliserdang
Daerah
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Medan
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Jt
Peristiwa
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
Nasional