10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Kepala Cabang BPJS Padangsidimpuan, Syafrizal, uang diwakili Humas, Fauzan, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden. Jadi sampai sekarang, mengenai informasi yang beredar terkait pemutihan dan mekanisme atau prosedurnya, kami dari BPJS Kesehatan belum menerima ketentuan yang mengatur lebih lanjut," jelas Fauzan kepada Asatupro.com, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran tunggakan masih berlaku sebagaimana sebelumnya. Peserta dapat melunasi iuran secara langsung atau mencicil melalui Program Rehab 2.0, sementara pengecekan status iuran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA (WhatsApp 0811-8-165-165), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga:
"Pesan kami kepada masyarakat, sampai saat ini tunggakan dan mekanisme pembayarannya masih sama dan belum ada perubahan. Pembayaran bisa langsung atau dicicil. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang tetap bergotong royong membayar iuran, karena keberlanjutan Program JKN ini bergantung pada partisipasi semua pihak," tambahnya.
Sementara itu dilansir dari laman Tempo.com, Menteri Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menyebut, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dilakukan tahun ini. Namun ia tidak mengungkap spesifik waktu pemutihan.
Cak Imin, juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah registrasi ulang, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.
Baca Juga:
Secara nasional, data BPJS Kesehatan mencata bahwa total nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp10 triliun lebih. Angka tersebut merupakan data dari 23 juta peserta yang menunggak iuran.
Sampai regulasi resmi diterbitkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya isu pemutihan tunggakan sepihak dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan. (MN)
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padan
Hukrim
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga DitutupTutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Hukrim
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Hukrim
Lomba Cerdas Cermat SMA SiantarSimalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Pendidikan
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam BerjamJam di Sumatera
Nasional
LLDikti Wilayah I Raih Penghargaan Implementasi Full CMS Terbaik dari Kemenkeu RI
Pendidikan
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Medan
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Hukrim
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Peristiwa