Rabu, 10 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Walikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi

Soeharto - Jumat, 10 Oktober 2025 14:19 WIB
Walikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
2 Papet Pekerjaan Proyek di Pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2025.

Sabang,asatupro.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) berinisial MT, setiap kali mau ditemui diruang kerja nya untuk dikonfirmasi, selalu tidak pernah ada ditempat, Kata satpam Ibu MT sedang keluar belum masuk.

ibu MT kelapangan belum balik dari Senin sampai sekarang belum masuk entah kemana mungkin ke Banda Aceh, karna tidak ada meninggalkan pesan, padahal kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional ke BPKS kunjungan kerja mau konfirmasi sama MT, yang menyangkut dengan pekerjaan 2 paket proyek di pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2025.

Yang nilainya lebih kurang Rp 4 Miliar yang saat ini sedang dalam pekerjaan, Kata Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional di dampingi media Pindo Merdeka kepada Media Asatupro.com, Kamis siang (9/10/2026) jam 12.20 Wib.

Dijelaskan tujuan menjumpai Mt diruang kerjanya untuk konfirmasi, Bukan mengemis minta bantuan uang - Bukan minta proyek di BPKS dan Bukan bawa proposal minta bantuan, tegas nya.

Baca Juga:

Lanjutnya, Ibu MT harus bisa melihat dan memilah Milah jangan semua disamakan bisa diukur di jengkali dengan uang, Kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional untuk konfirmasi yang hasilnya dipublikasikan kepublik, sesuai dengan undang undang Pers No,40/1999, pasal 6 dimana Pers melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan Informasi yang tepat dan akurat.

Melakukan pengawasan, ketitik, koreksi, saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pasal 18, undang undang Pers 40/1999 ayat 1, yang perlu ibu MT mengetahui nya, Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja jurnalis dalvam mencari dan memperoleh dan menbbbbyebarluaskan gagasan Imformasi (Ketentuan Pasal 4 ayat 3, dipidana Dangan pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500,000,000).

Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional, minta kepada Walikota Sabang kabulkaan, PNS yang sudah lama diperbantukavn dicopot dan digantikan dengan PNS yang baru, karena sulit sekali ditemui.dan diduga selalu menghindar untuk dikonfirmasi, Padahal masyarakat Sabang butuh informasi yang jelas dan akurat kegiatan dan program kerja BPKS selama 25 tahun mengelola free port Sabang, pinta Wakaperwil Aceh madia suara Nasional.

Baca Juga:

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Gelar Sambang Dan Koordinasi, Kasat Binmas Polres Binjai Jalin Sinergi Dengan Pemerintah Kecamatan Binjai Utara
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
Kepanitiaan MTQ ke-51 Kabupaten Dairi Resmi Dibubarkan
MTQ ke-51 Tingkat Kabupaten Di Tutup Oleh Bupati Dairi, Juara umum I diraih oleh Kecamatan Sidikalang
komentar
beritaTerbaru