Silaturahmi 'FAHMI' Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat - Media dan Dunia Usaha
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Sabang,asatupro.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) berinisial MT, setiap kali mau ditemui diruang kerja nya untuk dikonfirmasi, selalu tidak pernah ada ditempat, Kata satpam Ibu MT sedang keluar belum masuk.
ibu MT kelapangan belum balik dari Senin sampai sekarang belum masuk entah kemana mungkin ke Banda Aceh, karna tidak ada meninggalkan pesan, padahal kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional ke BPKS kunjungan kerja mau konfirmasi sama MT, yang menyangkut dengan pekerjaan 2 paket proyek di pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2025.
Yang nilainya lebih kurang Rp 4 Miliar yang saat ini sedang dalam pekerjaan, Kata Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional di dampingi media Pindo Merdeka kepada Media Asatupro.com, Kamis siang (9/10/2026) jam 12.20 Wib.
Dijelaskan tujuan menjumpai Mt diruang kerjanya untuk konfirmasi, Bukan mengemis minta bantuan uang - Bukan minta proyek di BPKS dan Bukan bawa proposal minta bantuan, tegas nya.
Baca Juga:
Lanjutnya, Ibu MT harus bisa melihat dan memilah Milah jangan semua disamakan bisa diukur di jengkali dengan uang, Kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional untuk konfirmasi yang hasilnya dipublikasikan kepublik, sesuai dengan undang undang Pers No,40/1999, pasal 6 dimana Pers melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan Informasi yang tepat dan akurat.
Melakukan pengawasan, ketitik, koreksi, saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pasal 18, undang undang Pers 40/1999 ayat 1, yang perlu ibu MT mengetahui nya, Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja jurnalis dalvam mencari dan memperoleh dan menbbbbyebarluaskan gagasan Imformasi (Ketentuan Pasal 4 ayat 3, dipidana Dangan pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500,000,000).
Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional, minta kepada Walikota Sabang kabulkaan, PNS yang sudah lama diperbantukavn dicopot dan digantikan dengan PNS yang baru, karena sulit sekali ditemui.dan diduga selalu menghindar untuk dikonfirmasi, Padahal masyarakat Sabang butuh informasi yang jelas dan akurat kegiatan dan program kerja BPKS selama 25 tahun mengelola free port Sabang, pinta Wakaperwil Aceh madia suara Nasional.
Baca Juga:
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa
Gebrakan Awal Pekan Kepala BGN Sudaryono Copot Ratusan Pegawai Bermasalah Demi Perbaikan Tata Kelola
Nasional
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Nasional
BGN Tutup 833 Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Pelanggar SOP Dipastikan Tak Dibayar
Peristiwa
Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis di Medan Bentuk &039SEKBER FAHMI&039 untuk Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Medan