Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Heboh! Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang, Mobil Baru Bupati Batubara di Setujui Anggarkan Rp2,4 Miliar

Redaksi - Selasa, 07 Oktober 2025 21:44 WIB
Heboh! Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang, Mobil Baru Bupati Batubara di Setujui Anggarkan Rp2,4 Miliar
Ketua DPRD Sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii, SH.

Batu Bara,asatupro.com-Di balik pernyataan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, yang menuai pujian karena menolak mobil dinas baru, muncul fakta berbeda dari gedung DPRD Batu Bara.

Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii, SH, mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diusulkan dan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Banggar: Usulan Datang dari TAPD Sendiri

Menurut Syafii, usulan tersebut berasal langsung dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan bersama Banggar DPRD.

Baca Juga:

"Sudah kita tanyakan ke TAPD, apakah usulan itu relevan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Jawaban mereka: tidak apa-apa, karena mobil dinas lama sudah dilelang," ujar Syafii, Senin (6/10/2025).

Namun, lanjutnya, ketika Banggar menjadwalkan pemanggilan TAPD untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, tim tersebut tidak hadir.

"Sudah dibahas dan disahkan. Jadi kalau sekarang Bupati bilang menolak, ini jadi pertanyaan besar. Apakah tidak ada koordinasi dengan TAPD? Padahal TAPD itu perpanjangan tangan kepala daerah," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:

Nilai Anggaran Sentuh Rp2,4 Miliar

Syafii menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati menelan anggaran hingga Rp2,4 miliar. Angka itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Banggar DPRD.

"Kami di Banggar DPRD mempertanyakan apa dasar dan urgensinya. Dua koma empat miliar untuk mobil dinas kepala daerah, itu angka yang besar," ujarnya.

Syafii juga menyebut akan memanggil kembali TAPD pada Senin mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pengusulan tersebut.

Fakta: Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang

Sementara itu, berdasarkan informasi Kepala Sub Bidang pengamanan dan penghapusan Aset Batu Bara mengakui bahwa penjualan dua unit kendaraan dinas lama milik Bupati dan Wakil Bupati tidak dilelang, melainkan dijual langsung.

Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 359 Ayat 1, yang memperbolehkan penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara tanpa dilelang

Berikut Rinciannya:

Objek Aset: 2 unit kendaraan dinas merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Penerima: Mantan Bupati Batu Bara Zahir dan mantan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima
Nilai Penjualan:
Eks Bupati: Rp139.860.400
Eks Wakil Bupati: Rp135.609.200

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Paket Proyek BPKS Dipelabuhan Balohan Sabang: Tidak Dipajangkan Plang Papan Nama Proyek, Terkesan Bagaikan Proyek Siluman
DPRD Pertanyakan Konsistensi Bupati Batu Bara Soal Mobil Dinas: Sudah Disahkan Kok Dibilang Menolak?
P-APBD Medan 2025 Disahkan dengan Pendapatan Daerah Rp 6,96T, Walikota dan DPRD Tandatangani Kesepakatan Bersama
Efisiensi Anggaran, Bapenda Sumut Pastikan Belanja Suvenir dan Cenderamata Rp600 Juta Batal
Bapenda Sumut Habiskan Anggaran Hampir Rp600 Juta Hanya Untuk Belanja Sovenir dan Cinderamata
Enaknya Jadi Anggota DPRD Medan, Gaji dan Tunjangan Habiskan Rp125 Miliar, Mulai Tunjangan Paket, Beras dan Sewa Rumah
komentar
beritaTerbaru