
Diduga 4 Aktivis Dipukuli Dalam Sel Tahanan Polres Padangsidmpuan, Penasihat Hukum : Siap - Siap Publik Mendengar Kabar Duka!
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimBatu Bara,asatupro.com-Di balik pernyataan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, yang menuai pujian karena menolak mobil dinas baru, muncul fakta berbeda dari gedung DPRD Batu Bara.
Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), M. Syafii, SH, mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diusulkan dan disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Banggar: Usulan Datang dari TAPD Sendiri
Menurut Syafii, usulan tersebut berasal langsung dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan bersama Banggar DPRD.
Baca Juga:
"Sudah kita tanyakan ke TAPD, apakah usulan itu relevan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Jawaban mereka: tidak apa-apa, karena mobil dinas lama sudah dilelang," ujar Syafii, Senin (6/10/2025).
Namun, lanjutnya, ketika Banggar menjadwalkan pemanggilan TAPD untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, tim tersebut tidak hadir.
"Sudah dibahas dan disahkan. Jadi kalau sekarang Bupati bilang menolak, ini jadi pertanyaan besar. Apakah tidak ada koordinasi dengan TAPD? Padahal TAPD itu perpanjangan tangan kepala daerah," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga:
Nilai Anggaran Sentuh Rp2,4 Miliar
Syafii menambahkan, pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati menelan anggaran hingga Rp2,4 miliar. Angka itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Banggar DPRD.
"Kami di Banggar DPRD mempertanyakan apa dasar dan urgensinya. Dua koma empat miliar untuk mobil dinas kepala daerah, itu angka yang besar," ujarnya.
Syafii juga menyebut akan memanggil kembali TAPD pada Senin mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pengusulan tersebut.
Fakta: Mobil Lama Dijual Tanpa Lelang
Sementara itu, berdasarkan informasi Kepala Sub Bidang pengamanan dan penghapusan Aset Batu Bara mengakui bahwa penjualan dua unit kendaraan dinas lama milik Bupati dan Wakil Bupati tidak dilelang, melainkan dijual langsung.
Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 359 Ayat 1, yang memperbolehkan penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara tanpa dilelang
Berikut Rinciannya:
Objek Aset: 2 unit kendaraan dinas merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Penerima: Mantan Bupati Batu Bara Zahir dan mantan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima
Nilai Penjualan:
Eks Bupati: Rp139.860.400
Eks Wakil Bupati: Rp135.609.200
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimSosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMabes TNI Kirim Seragam PDL Baru Secara Bertahap ke Seluruh Prajurit
NasionalPolsek Pancur Batu Diduga Tutup Mata, Barak Narkoba dan Judi di Bandar Baru Makin Marak
HukrimBayangan Perubahan Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
MedanTerkesan BPKS Sabang Tutup Mata Melihat Gajebo Bolong Bolong, Tiang Gajebo Keropos dan Gajebo Tumbang
DaerahAyam Kinantan vs Serigala Margonda Adu Strategi Dua Pelatih Asal Sumut di Liga Pegadaian
OlahragaDari Wisata Alam ke Wisata Haram Bandar Baru, Sibolangit Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi
HukrimWalikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
DaerahNezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut &ldquoData Ini Menyesatkan Gubernur"
Medan