Senin, 22 September 2025

Nasib Kontraktor di Kota Sabang Bagaikan Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi

Soeharto - Minggu, 21 September 2025 15:33 WIB
Nasib Kontraktor di Kota Sabang Bagaikan Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi
Merupakam Proyek Pembangunan Yang Berada di Kota Sabang

Sabang,asatupro.com-Banyak kontraktor di Kota Sabang, mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan proyek, bahkan terancam tutup, kondisi ini memaksa mareka menggigit jari, mengibaratkan seperti "Ayam Mati di Lumbung Padi" atau Document penting perusahaan hanya menjadi pembungkus daun kelor hal ini diungkapkan salah seorang kontrkator Kota Sabang yang namanya tidak mau dipublikasikan di media ini pinta nya Kepada Media Online Asatupro.com, pada Jum'at sore (19/9/2025) minum bareng bersama.

Menurutnya sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini perusahaan nya sangat sulit mendapatkan pekerjaan proyek, berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, jika kondisi seperti ini terus berlanjut pengangguran di Kota Sabang akan meningkat bertambah banyak, karena perusahaan yang ada di Kota Sabang tidak mampu lagi membayar gaji karyawan pekerja.

Keluhan serupa yang disampaikan Dedek, kontraktor asal Kota Sabang, Diakuinya, sudah tiga tahun tidak lagi mendapatkan pekerjaan proyek,dulu saya bisa membantu dan memperkerjakan banyak orang untuk bekerja di kegiatan kontruksi, sekarang ini tidak bisa lagi,sekarang ini sudah menganggur tidak punya pekerjaan, kata nya dengan penuh nada kecewa.

Mantan Ketua partai PDI- Perjuangan KotaSabang, yang selalu Pokal berbicara kata politiknya, Membenarkan kontraktor lokal di Sabang "Mati Suri" karna terbatasnya item kegiatan proyek di Kota Sabang, Apalagi di tahun 2024 ini bukan semakin baik, tetapi memperburuk keadaan, katanya.

Baca Juga:

Banyak Informasi yang ia terima keluhan dan sakit hati dari beberapa kontraktor Kota Sabang, dikatakan untuk apa ikut tender proyek di UKPBJ, karna proyek tersebut diduga sudah ada yang punya, yang ada uang banyak habis ikut tender tidak menang, yang menang adalah perusahaan luar, ini yang membuat kontraktor Kota Sabang kecewa dan sakit hati.

Bukan hanya ini, setiap tahun yang kami lihat pemenang tender proyek diduga itu wajah orang nya itu itu aja tidak yang lain, Yang lebih parah nya lagi, yang tidak punya perusahaa, bisa mendapatkan atau diberikan proyek, lantas proyek tersebut dijual kepada kontraktor 10 sampai 20 persen.

Baca Juga:

Ia minta kepada Walikota Sabang dan Kabag UKPBJ dapat memperhatikan, memperjuangkan kontraktor kota Sabang, karena kontraktorKota Sabang "SUSAH SENANG NYA DI SABANG" berbeda dengan kontraktor luar, dapat pekerjaan disabang, keuntungan nya dibawah keluar.

Lanjut nya perlu Bapak Walikota dan Kabag UKPBJ ketahui, selama ini para kontrakaor Kota Sabang tidak mendapatkan pekerjaan tetapi pajak perusahaan tetap dibayar belum lagi membayar memperpanjang memperbarui dokumen perusahaan jutaan rupiah yang mareka bayar.

Apakah Bapak Walikota Sabang peduli dengan keadaan kontraktor lokal, bagaimana nasibnya sekrang, Yang perlu diketahui bahwa Walikota Sabang milik masyarakat Kota Sabang,Bukan Walikota sekelompok, tidak merasah sedih dengan melihat nasib kontraktorlokal terus menganggur, Bagaikan Ibarat "Ayam Mati di Lumbung Padi", Pungkas nya.

Usai dari perbincangan, dalam perjalanan ia menambahkan, dengan singgungan kegiatan projyek pokir, pola dugaan ini sering terjadi pemilik pokir menitipkan dana sesuai porsi yang telah disepakati bersama.

Selanjutnya setelah program dilegalkan pemilik pokir, menunjukkan rekanan dan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pokirtersebut, dari situlah terjadi praktek dugaan penyalahgunaan wewenang berpotensi terjadi.

Menurut nya ada pasal dan undang ì yang menyalahgunakan wewenang. Menurutnya, ada pasal dan undang undang yang mengatisi menyalahgunakan wewenang.

Yang perlu diketahui sebagai tambahan wawasan dan pengalaman untuk para kontraktor dan masyarakat Sabang katanya.

  1. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang No. 20/2001.
  2. Pasal 2 ayat (1) Menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau secara yang ada pedanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  3. Pasal 3 dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada nya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  4. Undang undang No. 28/1999 tentang penyalagunaan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
L. KPK Nusantara Provinsi Aceh, Minta Walikota Sabang Kabulkan Permintaan Masyarakat, Publikasikan ke Publik Kegiatan Pokir Dewan Tahun 2024-2025
Kasus Korupsi Jalan Yang Seret Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Mulai Disidangkan di Pengadilan
Skandal Perjalanan Dinas DPRD Medan: Rp 4,4 Miliar Uang Negara Belum Kembali, Sekwan Terancam Diseret APH
Wakaperwil Aceh Surat Kabar Suara Nasional Terbitan Medan, Akui Kinerja Kepala PDAM Kota Sabang Eddy Husnizal, ST
Kepala Inspektorat Kota Sabang Di Minta Jangan Perlambat Perhitungan Kerugian Negara - Dugaan Kasus Korupsi Di Kantor Keuchik Cot Ba'u
Kejaksaan Negeri Sabang, Laksanakan Gebrak Kampanye Anti Korupsi
komentar
beritaTerbaru