Minggu, 24 Mei 2026

Kasus Korupsi Jalan Yang Seret Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Mulai Disidangkan di Pengadilan

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 10:04 WIB
Kasus Korupsi Jalan Yang Seret Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Mulai Disidangkan di Pengadilan
Gambar Ilustrasi: Persidangan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara, Kadis PUPR Sumatera Utara Nonaktif Topan Ginting.

Jakarta,asatupro.com-Sidang perdana kasus korupsi proyek jalan yang menyeret eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting berlangsung Rabu, 17 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Adapun berkas yang terkait dengan Topan Ginting belum dilimpahkan ke pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady mengatakan, perkara Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang teregistrasi di Pengadilan Medan dengan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan. "Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dan agenda berikutnya untuk pembuktian pada tanggal 24 September 2025." kata Soniady kepada Asatupro.com, Kamis 18 September 2025.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana mendakwa Akhirun Piliang (terdakwa I) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (terdakwa II) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.054.000.000 kepada pejabat antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga:

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Topan Ginting. Kemudian kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa KPK mengatakan, janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp 300 juta; dan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp 1.675.000.000 dan kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan sebesar Rp 250 juta.

Adapun Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan mendapat commitment fee Rp Rp 535 juta dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang lain yakni Heliyanto sebesar Rp 1.194.000.000.

Baca Juga:

Pemberian uang dan janji commiten fee, ujar Jaksa KPK diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Sebelum paket proyek tersebut dilelang, Topan Ginting dan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Akhirun Piliang menjajaki jalan yang akan dilelang tersebut pada 22 April 2025 dengan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Warga membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada Bobby Nasution agar jalan Sipiongot diperbaiki.

Pada Juni 2025, Topan Ginting mengatakan, proyek pembangunan jalan akan segera dilelang dan meminta PPK menindaklanjutinya dan meminta Kirun Piliang memasukkan penawaran. Pada tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2025, Kirun Piliang memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi staf UPTD Dinas PUPR Sumut untuk mempersiapkan hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog.

Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini Khamozaro Waruwu, Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan mengatakan, sidang akan dilanjutkan, Rabu pekan depan, 24 September 2025, dengan agenda pembuktian dakwaan jaksa.

Salah satu Hakim Pengadilan Tipikor Medan kepada asatupro.com mengatakan, berkas tersangka eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting belum dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Karenanya sidang Topan Ginting belum dijadwalkan.

Analis anggaran dari Forum Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfenda Ananda mengatakan, anggaran proyek pembangunan jalan yang menjerat Topan Ginting, belum tersedia di APBD Sumut.

Uang untuk pembangunan jalan itu masih dicari dan akan digeser dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR. Namun, seolah-olah anggaran proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar itu sudah tersedia sehingga kontraktor tergiur dan berani memberikan imbalan alias uang muka.

"Semua itu terjadi diawali keinginan Gubernur Sumut Bobby Nasution membangun jalan meski anggaran belum tersedia." ujar Elfenda kepada media Asatupro.com.

Ia menambahkan, pergeseran anggaran dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR Sumut mencapai Rp 425 miliar. Akibatnya, total anggaran Dinas PUPR Sumut melonjak menjadi Rp 1,25 triliun pada tahun 2025. Masalahnya, ujar Elfenda, pergeseran anggaran itu seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif seperti alat pertanian, permodalan usaha keci, dan bukan untuk pembangunan jalan.

"Akan tetapi di usaha-usaha produktif, tidak ada fee seperti di Dinas PUPR. Dan terbukti pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar yang anggarannya masih digeser dari anggaran dinas lain malah sudah jadi bancakan. OTT Topan Ginting menjadi bukti." ujar Elfenda.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Konsultan Hukum KPKM-RI Soroti Pangulu Nagori Sejahtera Diduga Hambat Pemasangan Tiang Optik PT Link Net
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
KPKM RI Umumkan Profil Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Tahun V 2026 se-CABDISDIK Wilayah VI
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
komentar
beritaTerbaru