Kamis, 27 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kontraktor Keruk Tanah Tanpa Izin, PTPN IV Pilih "Mikir" PMPRI Asahan: Segera Laporkan Atau Kami Demo

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 23:25 WIB
Kontraktor Keruk Tanah Tanpa Izin, PTPN IV Pilih "Mikir" PMPRI Asahan: Segera Laporkan Atau Kami Demo

Asahan,asatupro.com-Dugaan pengerukan tanah tanpa izin di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau untuk proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji senilai Rp 5,45 miliar, menuai sorotan tajam.

Komisi C DPRD Asahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyarankan agar pihak manajemen melaporkan kontraktor pelaksana proyek ke aparat penegak hukum. Namun, manajemen PTPN IV memilih untuk "melakukan kajian internal" terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan kajian secara internal, termasuk aspek hukum dan administratif," ujar M. Zuhri Lumban Tobing, Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Silau, mewakili manajemen, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Zuhri menambahkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian yang signifikan terhadap perusahaan, maka langkah hukum akan ditempuh.

"Namun kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak agar pembangunan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan," katanya.

Baca Juga:

Sikap manajemen yang terkesan "menunggu" itu langsung dikritik oleh Ketua Pemuda Merah Putih Republik Indonesia (PMPRI) Asahan, Hendra Syahputra SP. Ia menilai PTPN IV bersikap ambivalen dan tidak adil.

"Kalau masyarakat nyuri berondolan, langsung ditangkap dan diproses hukum. Tapi ini jelas-jelas ada pengerukan tanah di dalam areal kebun, kok manajemen bilang mau kajian dulu? Itu sudah tak jelas," tegas Hendra.

Ia menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan pihak kebun belum juga mengambil langkah hukum, PMPRI bersama masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi.

Baca Juga:

"Kami akan desak pihak kebun untuk melaporkan rekanan proyek itu. Jangan cuma tegas sama rakyat kecil. Kami sudah koordinasi dengan warga, dan semuanya siap turun aksi," ujarnya.

Hal senada disampaikan Heru Rahmadi, warga sekitar lokasi proyek.

"Kami sangat mendukung rencana aksi itu. Sudah seharusnya pihak kebun bertindak tegas dan melaporkan rekanan yang merugikan perusahaan," kata Heru.

Proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji yang menelan anggaran lebih dari lima miliar rupiah itu kini menjadi sorotan publik.

DPRD dan masyarakat menuntut transparansi serta ketegasan dari pihak PTPN IV agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penegakan aturan di wilayah HGUperusahaan negara tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Pemko Dan DPRD Gunungsitoli Laksanakan Penetapan KUA-PPAS APBD 2027
Rakorwas dengan SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman: Tutup Permanen SPPG yang Menyebabkan Keracunan
Program TJSL PalmCo Sebesar Rp 17,1 M Sasar Perbaikan Beragam Sektor
Badan Anggaran DPRD Medan Bahas KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026
komentar
beritaTerbaru