Senin, 25 Mei 2026

Kontraktor Keruk Tanah Tanpa Izin, PTPN IV Pilih "Mikir" PMPRI Asahan: Segera Laporkan Atau Kami Demo

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 23:25 WIB
Kontraktor Keruk Tanah Tanpa Izin, PTPN IV Pilih "Mikir" PMPRI Asahan: Segera Laporkan Atau Kami Demo

Asahan,asatupro.com-Dugaan pengerukan tanah tanpa izin di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau untuk proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji senilai Rp 5,45 miliar, menuai sorotan tajam.

Komisi C DPRD Asahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyarankan agar pihak manajemen melaporkan kontraktor pelaksana proyek ke aparat penegak hukum. Namun, manajemen PTPN IV memilih untuk "melakukan kajian internal" terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan kajian secara internal, termasuk aspek hukum dan administratif," ujar M. Zuhri Lumban Tobing, Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Silau, mewakili manajemen, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Zuhri menambahkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian yang signifikan terhadap perusahaan, maka langkah hukum akan ditempuh.

"Namun kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak agar pembangunan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan," katanya.

Baca Juga:

Sikap manajemen yang terkesan "menunggu" itu langsung dikritik oleh Ketua Pemuda Merah Putih Republik Indonesia (PMPRI) Asahan, Hendra Syahputra SP. Ia menilai PTPN IV bersikap ambivalen dan tidak adil.

"Kalau masyarakat nyuri berondolan, langsung ditangkap dan diproses hukum. Tapi ini jelas-jelas ada pengerukan tanah di dalam areal kebun, kok manajemen bilang mau kajian dulu? Itu sudah tak jelas," tegas Hendra.

Ia menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan pihak kebun belum juga mengambil langkah hukum, PMPRI bersama masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi.

Baca Juga:

"Kami akan desak pihak kebun untuk melaporkan rekanan proyek itu. Jangan cuma tegas sama rakyat kecil. Kami sudah koordinasi dengan warga, dan semuanya siap turun aksi," ujarnya.

Hal senada disampaikan Heru Rahmadi, warga sekitar lokasi proyek.

"Kami sangat mendukung rencana aksi itu. Sudah seharusnya pihak kebun bertindak tegas dan melaporkan rekanan yang merugikan perusahaan," kata Heru.

Proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji yang menelan anggaran lebih dari lima miliar rupiah itu kini menjadi sorotan publik.

DPRD dan masyarakat menuntut transparansi serta ketegasan dari pihak PTPN IV agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penegakan aturan di wilayah HGUperusahaan negara tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Reses III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Sumatera Utara Luhut Simanjuntak,SE di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi
Pagu 1.116 Ton Jagung SPHP Disalurkan BULOG Sumut untuk Peternak Ayam Petelur
BULOG Sumut dan Senator DPD Salurkan Beras dan Minyak Goreng Premium
PalmCo Gelar Donor Darah, Hampir Seribu Kantong Terkumpul
Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Simalungun - Batubara
Lebih 380.000 Warga Sumut Terima Banpang dari Perum BULOG
komentar
beritaTerbaru