Selasa, 17 Juni 2025

KPU Sumut Tetapkan 32 Kepala Daerah Terpilih, 1 Wilayah Masih Sengketa di MK

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 11 Februari 2025 20:33 WIB
KPU Sumut Tetapkan 32 Kepala Daerah Terpilih, 1 Wilayah Masih Sengketa di MK
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2025.

Medan,asatupro.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan 32 calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dari 33 kabupaten/kota di wilayah tersebut. Satu daerah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, menjelaskan bahwa penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Mandailing Natal masih tertunda karena proses hukum di MK.

"Sebanyak 32 kabupaten/kota, selain Kabupaten Mandailing Natal, calon kepala daerahnya sudah ditetapkan," ujar Robby di Medan, Senin 10 Februari 2025.

Kabupaten Mandailing Natal termasuk dalam 14 daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Sementara itu, 19 daerah lainnya telah menetapkan kepala daerah terpilih karena tidak ada gugatan yang diajukan.

Baca Juga:

Ke-19 daerah yang tidak mengajukan gugatan meliputi Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, 14 daerah yang mengajukan gugatan ke MK terdiri dari Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Deliserdang.

Robby menegaskan bahwa Kabupaten Mandailing Natal masih menunggu putusan MK sebelum kepala daerah terpilih dapat ditetapkan.

Baca Juga:

Terkait pelantikan, ia menyatakan bahwa proses tersebut akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kita ikuti pernyataan pemerintah saja, seperti yang sudah disampaikan Mendagri," katanya.

Sebelumnya, KPU Sumut juga telah menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih dalam Pilgub 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi seluruh anggota KPU provinsi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wewenang Pusat
Daftar 34 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025
Debat Perdana Pilgub Sumut 2024: Jadwal, Tema, Panelis, dan Link Live
komentar
beritaTerbaru