Selasa, 17 Juni 2025

KPU Sumut Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wewenang Pusat

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 27 Januari 2025 12:14 WIB
KPU Sumut Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wewenang Pusat
Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
Medan,asatupro.com-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menyebut pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 merupakan wewenang dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

"Kemarin KPU RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Bawaslu dan DKPP, dan kami KPU sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Robby Effendy di Medan, Minggu.

Menurutnya, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 berdasarkan hasil RPD disepakati pada 6 Februari 2025.

Namun, kata dia, jadwal tersebut tidak termasuk dengan daerah yang tengah melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

"Jadwalnya sesuai dengan RDP kemarin. Yang masih berpekara di MK, kita nunggu selesai," kata dia.

Di Sumut, lanjut dia, ada 19 daerah yang telah menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Sedangkan 14 daerah tengah melakukan gugatan di MK.

"Termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kami masih menunggu keputusan MK," sebut dia.

Baca Juga:

Adapun daerah yang tidak menunggu hasil gugatan yakni Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunugsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara.

Lalu, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan daerah yang masih menunggu gugatan MK Yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

Selanjutnya, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang.

Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Tetapkan 32 Kepala Daerah Terpilih, 1 Wilayah Masih Sengketa di MK
Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada
Daftar 34 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025
Debat Perdana Pilgub Sumut 2024: Jadwal, Tema, Panelis, dan Link Live
komentar
beritaTerbaru