Medan, asatupro.com - Untuk kesekian kali keberadaan perkebunan kelapa sawit mampu menguatkan nilai tukar petani (
NTP) petani secara umum di Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) pada periode Juli 2026.
Statistisi Ahli Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Misfaruddin, dalam paparan resminya, kemarin, mengatakan NTP Sumut pada Juli 2026 kembali menguat, naik sebanyak 0,52 persen menjadi 156,95.
"Tren positif ini didorong meningkatnya harga sejumlah komoditas unggulan pertanian dan perkebunan, terutama minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, harga getah karet, dan gabah," kata Misfaruddin.
Kata Misfaruddin, kenaikan NTP terutama ditopang membaiknya kinerja subsektor tanaman pangan yang meningkat 0,81 persen serta tanaman perkebunan rakyat yang naik 1,02 persen.
Baca Juga:
"Sebaliknya, tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yakni perikanan turun 0,43 persen, peternakan 1,06 persen, dan hortikultura 3,73 persen," tambah Misfaruddin.
Misfaruddin menjelaskan,
NTP merupakan indikator yang menggambarkan daya beli petani di perdesaan melalui perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Baca Juga:
"Semakin tinggi nilai
NTP, maka biasanya akan semakin baik pula kemampuan atau daya beli petani," jelas
Misfaruddin.
Pada Juli 2026, ungkapnya, indeks harga yang diterima petani naik 0,40 persen menjadi 199,30. Kenaikan tersebut terutama dipicu menguatnya harga kelapa sawit, karet, dan gabah.
Di sisi lain, indeks harga yang dibayar petani justru turun 0,12 persen menjadi 126,98.
Perubahan ini dipengaruhi perkembangan harga sejumlah komoditas dan biaya produksi, di antaranya bawang merah, cabai merah, emas perhiasan, upah panen, bibit ayam ras pedaging, serta benih padi.
Selain NTP, BPS juga mencatat nilai tukar usaha petani (NTUP) meningkat 0,06 persen menjadi 160,68.

Kenaikan NTUP, bebernya lagi, juga didukung oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani serta naiknya indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).
"Kenaikannya sebesar 0,34 persen menjadi 124,04, dan ini seiring dengan kenaikan harga pupuk urea, kalium klorida, triple super phosphate (TSP), bensin, dan oli," tegas
Misfaruddin
Tags
beritaTerkait
komentar