
Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa
Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiMedan, asatupro.com - Didukung penuh oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar lokakarya atau workshop bertajuk "Pemberdayaan UMKM dan Koperasi dalam Rangka Diversifikasi Produk Kelapa Sawit".
Ratusan petani sawit swadaya yang merupakan pengurus dan anggota APKASINDO Sumut dari berbagai kabupaten menghadiri lokakarya yang digelar di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (30/10/2024).
Lokakarya itu menghadirkan Ira Usdiana Saputri dari Divisi Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) BPDPKS dan Tarsudi SP MSi dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu, hadir juga Aripay Tambunan selaku pengurus DPW APKASINDO Sumut sekaligus anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Alfi Syahrizal selaku Kepala Bappelitbang Sumut yang membuka secara resmi lokakarya tersebut.
Baca Juga:
Gus Dalhari Harahap SH selaku Ketua DPW APKASINDO Sumut dalam acara itu dalam kata sambutannya mengatakan bahwa lokakarya itu diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan penguatan kelembagaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekaligus, kata Gus Dalhari Harahap, sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan mengenai usaha - usaha yang dapat dilakukan untuk menambah pemasukan bagi para pekebun.
Dalam kesempatan itu diadakan juga perayaan secara sederhana hari ulangtahun ke-24 APKASINDO, dan ditandai dengan pemotongan kue dan dibagikan ke sejumlah tokoh yang hadir di acara tersebut.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Gus Dalhari Harahap juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, sebagai pengganti Perpres Nomor 61/2015.
"Perpres 132 itu diteken tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum Pak Joko Widodo turun jabatan dari kursi Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024," ungkap Gus Dalhari Harahap.
"Saya tidak tahu apa urgensinya sehingga Perpres tersebut harus diteken beliau sebelum berakhir masa jabatannya, bukan oleh Presiden yang baru," kata Gus Dalhari Harahap.
Namun pastinya, kata dia, jika Perpres 132 itu sudah berlaku, maka BPDPKS akan berubah nama menjadi BPDP dan akan menampung urusan komoditas perkebunan lainnya seperti kelapa dan kakao.
Pihaknya menilai hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, mengingat persoalan perkebunan kelapa sawit pun banyak yang belum tuntas, termasuk di tingkat petani kelapa sawit.
Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
MedanAntonius Tumanggor Minta Pemko Medan Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konventional Atau Digital
MedanCurhat Warga Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binaga, Akibat Bebasnya Judi Dadu Kopiyok Kehilangan Barang dan Hewan Ternak
HukrimTutup Dari Sarinembah, Ternyata Deri dan Makmur Sukses Kepakkan Sayap Bisnis Dadu Kopiyok di Perbesi Tiga Binaga
Hukrim