
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
MK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
Nasional"Perpres 132 itu diteken tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum Pak Joko Widodo turun jabatan dari kursi Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024," ungkap Gus Dalhari Harahap.
"Saya tidak tahu apa urgensinya sehingga Perpres tersebut harus diteken beliau sebelum berakhir masa jabatannya, bukan oleh Presiden yang baru," kata Gus Dalhari Harahap.
Namun pastinya, kata dia, jika Perpres 132 itu sudah berlaku, maka BPDPKS akan berubah nama menjadi BPDP dan akan menampung urusan komoditas perkebunan lainnya seperti kelapa dan kakao.
Pihaknya menilai hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, mengingat persoalan perkebunan kelapa sawit pun banyak yang belum tuntas, termasuk di tingkat petani kelapa sawit.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Sayonara Coblosan 5 Kotak Suara
NasionalMK Putuskan Pemilu NasionalDaerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada
NasionalDana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
MedanAntonius Tumanggor Minta Pemko Medan Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konventional Atau Digital
Medan