Selasa, 20 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Polres Rohul Amankan Pria dan Sita 700 Liter Solar Diduga Disalahgunakan di Kepenuhan

Juminawati - Senin, 19 Oktober 2026 18:18 WIB
Polres Rohul Amankan Pria dan Sita 700 Liter Solar Diduga Disalahgunakan di Kepenuhan
Polres Rohul Amankan Pria dan Sita 700 Liter Solar Diduga Disalahgunakan di Kecamatan Kepenuhan, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rokan Hulu,asatupro.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 700 liter solar yang ditemukan di dalam mobil dengan tangki modifikasi.

Pria tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rohul menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penyelidikan ke Desa Kepenuhan Barat. Petugas kemudian mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.

Baca Juga:

Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas memeriksa pengemudi yang diketahui berinisial C. Dari dalam mobil, polisi menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan berisi sekitar 700 liter solar.

Selain itu, petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di dalam telepon genggam pengemudi.

Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar, empat foto barcode, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K,S.I.K,M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Humas Polres Rohul)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT Humas Polri ke-75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto Tinggi
Meriahkan HUT ke-27 Rokan Hulu, Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Job Fair 2026
Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Pria di Bonai Darussalam, Sita 4,43 Gram Sabu
Polsek Jajaran se-Rohul Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Kunto Darussalam, Sita Barang Bukti 5,66 Gram Sabu
Perkuat Program Pemulihan, Polsek Kepenuhan Libatkan Puskesmas Periksa 16 Binaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru