Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H. Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
Kisaran,asatupro.com-Bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan di pusat Kota Kisaran kini tinggal kenangan. Aset strategis senilai Rp7,6 miliar tersebut rata dengan tanah usai dialihkan ke pemerintah pusat melalui skema hibah tanpa ganti rugi, memicu kritik tajam dari elemen masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, total aset yang diserahkan mencapai Rp7.698.975.360.ya Angka tersebut mencakup lahan seluas 10.400 meter persegi senilai Rp3,48 miliar dan bangunan seluas 2.822 meter persegi senilai Rp4,21 miliar. Di atas lahan itu, kini berdiri papan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkumham/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara senilai Rp89,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkan bahwa pelepasan aset tersebut tidak menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.
"Dasar peralihan aset ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi," ujar Sri Lusi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:
Sorotan Publik dan Kejelasan Prosedur
Kebijakan pembongkaran gedung lama tersebut menuai gelombang protes. Warga dan pemerhati daerah mempertanyakan urgensi penghancuran fisik bangunan yang dinilai masih sangat layak pakai.
Tokoh masyarakat setempat, Syarifuddin, menyayangkan langkah Pemkab Asahan yang memilih membongkar fasilitas publik di pusat kota ketimbang memanfaatkan alternatif lahan lain.
Baca Juga:
"Pemkab Asahan memiliki ribuan hektar aset eks HGU PT BSP yang strategis untuk pembangunan perkantoran baru. Mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Ini berpotensi memboroskan anggaran daerah," tegas Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN) berbiaya besar wajib mematuhi seluruh koridor hukum, termasuk transparansi persetujuan DPRD dan kepastian bebas sengketa.
Dampak dari kebijakan hibah ini, Pemkab Asahan tak hanya kehilangan aset berharga di lokasi strategis, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran baru untuk menyewa atau membangun fasilitas pengganti bagi Dinas Perhubungan.
Masyarakat kini mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri legalitas serta kelayakan proses hibah tersebut. (Red/Tim)
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
DPC GMNI Jakarta Timur Meminta Pertanggungjawaban Moral Kementerian ATR/BPN DAN BPN Jakarta Timur Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik
Nasional
LMND Sumut dan Binjai Geruduk Balai Kota, Lempar 81 Telur Busuk Desak Kejelasan CSR, Perbaikan Jalan, dan Evaluasi Pencopotan Kepling
Peristiwa
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik, ST, MSi, sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Daerah
Dhani Lubis Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Ed Gurky, Minta Satpol PP Beri Klarifikasi
Peristiwa
Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah diduga menanam di Parangan rumah
Hukrim
Perkuat Keamanan, Kebersihan, dan Kekompakan, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa
Daerah
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu
Hukrim
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Hukrim
Lapas Kelas IIA Bangkinang Musnahkan Handphone Hasil Razia, Perkuat Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
Hukrim