Minggu, 30 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Peralihan Aset Rp7,6 Miliar ke Kementerian Diprotes, Eks Kantor Dishub Asahan Tinggal Puing

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 27 Agustus 2026 18:18 WIB
Peralihan Aset Rp7,6 Miliar ke Kementerian Diprotes, Eks Kantor Dishub Asahan Tinggal Puing
Eks Kantor Dishub Asahan Tinggal Puing, Peralihan Aset Rp7,6 Miliar ke Kementerian Diprotes,

Kisaran,asatupro.com-Bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan di pusat Kota Kisaran kini tinggal kenangan. Aset strategis senilai Rp7,6 miliar tersebut rata dengan tanah usai dialihkan ke pemerintah pusat melalui skema hibah tanpa ganti rugi, memicu kritik tajam dari elemen masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, total aset yang diserahkan mencapai Rp7.698.975.360.ya Angka tersebut mencakup lahan seluas 10.400 meter persegi senilai Rp3,48 miliar dan bangunan seluas 2.822 meter persegi senilai Rp4,21 miliar. Di atas lahan itu, kini berdiri papan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkumham/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara senilai Rp89,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkan bahwa pelepasan aset tersebut tidak menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.

"Dasar peralihan aset ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi," ujar Sri Lusi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:

Sorotan Publik dan Kejelasan Prosedur

Kebijakan pembongkaran gedung lama tersebut menuai gelombang protes. Warga dan pemerhati daerah mempertanyakan urgensi penghancuran fisik bangunan yang dinilai masih sangat layak pakai.

Tokoh masyarakat setempat, Syarifuddin, menyayangkan langkah Pemkab Asahan yang memilih membongkar fasilitas publik di pusat kota ketimbang memanfaatkan alternatif lahan lain.

Baca Juga:

"Pemkab Asahan memiliki ribuan hektar aset eks HGU PT BSP yang strategis untuk pembangunan perkantoran baru. Mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Ini berpotensi memboroskan anggaran daerah," tegas Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN) berbiaya besar wajib mematuhi seluruh koridor hukum, termasuk transparansi persetujuan DPRD dan kepastian bebas sengketa.

Dampak dari kebijakan hibah ini, Pemkab Asahan tak hanya kehilangan aset berharga di lokasi strategis, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran baru untuk menyewa atau membangun fasilitas pengganti bagi Dinas Perhubungan.

Masyarakat kini mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri legalitas serta kelayakan proses hibah tersebut. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
komentar
beritaTerbaru