Bupati Aceh Selatan, Terima Aspirasi Tolak Tambang Iksas Banda Aceh
Banda Aceh,asatupro.comIkatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Banda Aceh sabtu 29/8/2026 menemui Bupati Aceh Selatan dalam rangka
Daerah
Kisaran,asatupro.com-Bangunan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan di pusat Kota Kisaran kini tinggal kenangan. Aset strategis senilai Rp7,6 miliar tersebut rata dengan tanah usai dialihkan ke pemerintah pusat melalui skema hibah tanpa ganti rugi, memicu kritik tajam dari elemen masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, total aset yang diserahkan mencapai Rp7.698.975.360.ya Angka tersebut mencakup lahan seluas 10.400 meter persegi senilai Rp3,48 miliar dan bangunan seluas 2.822 meter persegi senilai Rp4,21 miliar. Di atas lahan itu, kini berdiri papan proyek pembangunan Kantor Wilayah Kemenkumham/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara senilai Rp89,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, membenarkan bahwa pelepasan aset tersebut tidak menghasilkan pemasukan bagi kas daerah.
"Dasar peralihan aset ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi," ujar Sri Lusi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:
Sorotan Publik dan Kejelasan Prosedur
Kebijakan pembongkaran gedung lama tersebut menuai gelombang protes. Warga dan pemerhati daerah mempertanyakan urgensi penghancuran fisik bangunan yang dinilai masih sangat layak pakai.
Tokoh masyarakat setempat, Syarifuddin, menyayangkan langkah Pemkab Asahan yang memilih membongkar fasilitas publik di pusat kota ketimbang memanfaatkan alternatif lahan lain.
Baca Juga:
"Pemkab Asahan memiliki ribuan hektar aset eks HGU PT BSP yang strategis untuk pembangunan perkantoran baru. Mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Ini berpotensi memboroskan anggaran daerah," tegas Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Barang Milik Negara (BMN) berbiaya besar wajib mematuhi seluruh koridor hukum, termasuk transparansi persetujuan DPRD dan kepastian bebas sengketa.
Dampak dari kebijakan hibah ini, Pemkab Asahan tak hanya kehilangan aset berharga di lokasi strategis, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran baru untuk menyewa atau membangun fasilitas pengganti bagi Dinas Perhubungan.
Masyarakat kini mendesak aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri legalitas serta kelayakan proses hibah tersebut. (Red/Tim)
Banda Aceh,asatupro.comIkatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS) Banda Aceh sabtu 29/8/2026 menemui Bupati Aceh Selatan dalam rangka
Daerah
Jusup Ginting KTP Dan KK Bukan Sekadar Identitas, Tapi Kunci Warga Dapatkan Hak Pendidikan Hingga Bansos
Medan
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Nasional
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
DPW APPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peristiwa
Pemkab Dairi Perkuat Kesiapsiagaan KARHUTLA 2026, Gelar Rakor dan Simulasi di Silahisabungan
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, Dorong Potensi Dairi Tembus Pasar Nasional
Daerah
Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia
Nasional
Peralihan Aset Rp7,6 Miliar ke Kementerian Diprotes, Eks Kantor Dishub Asahan Tinggal Puing
Peristiwa