Blusukan ke Pasar Sidikalang, Bupati Vickner Ajak Warga Cintai Pasar Tradisional dan Benahi Pasar Bersama
Blusukan ke Pasar Sidikalang, Bupati Vickner Ajak Warga Cintai Pasar Tradisional dan Benahi Pasar Bersama
Daerah
Medan,asatupro.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Medan, pada Rabu (12/8/2026).
Ketua BawasluLabuhanbatu berinisial WD diadukan oleh istrinya sendiri, Ambar Lestari. Perkara ini terdaftar dengan nomor pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam persidangan, Ambar didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri atas M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahmad Sandry Nasution, Sa'ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.
Lima Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan ke DKPP
Baca Juga:
Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan WD atas lima poin dugaan pelanggaran, yaitu:
"Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujar Fadli usai persidangan.
Diduga Langgar Undang-Undang Pemilu hingga KUHP
Menurut Fadli, tindakan WD tidak hanya mencederai etika, tetapi juga diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
"Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Kami telah menyerahkan 31 barang bukti serta menghadirkan empat orang saksi. Bukti dan fakta yang kami paparkan tidak dapat dibantah oleh Ketua BawasluLabuhanbatu," kata Fadli.
Baca Juga:
Tergugat Bungkam, DKPP Agendakan Rapat Pleno
Saat dikonfirmasi oleh awak media usai keluar dari ruang sidang, Ketua BawasluLabuhanbatu berinisial WD memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak DKPP RI menjelaskan bahwa tahapan persidangan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dalam waktu 7 hingga 10 hari ke depan. Pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang pemeriksaan ini, dengan kemungkinan waktu yang dapat dipercepat.
Kini, publik menantikan putusan resmi dari DKPP RI terkait kelanjutan sanksi etik atas kasus tersebut. (Red/Tim)
Blusukan ke Pasar Sidikalang, Bupati Vickner Ajak Warga Cintai Pasar Tradisional dan Benahi Pasar Bersama
Daerah
Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG SPPG Klambir Lima DISOROT!
Peristiwa
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
Peristiwa
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum di Polres Bireuen
Peristiwa
Profil Brigjen Pol. Sonny Irawan, Kapolda Sumut Yang Baru Pulang Kampung Memimpin Tanah Sumatera Utara
Nasional
Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Menguat! Wabup Dairi Hadiri Korps Raport Kenaikan Pangkat Yonif TP 908/PERTAKI
Daerah
Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas
Daerah
Judi Online Nextplay88 Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan dari Tebing Tinggi dan Jakarta
Hukrim
Paripurna Istimewa HUT ke79 Dairi Bupati Vickner Paparkan Capaian dan Harapan Dairi Maju, Sejahtera dan Bermartabat
Daerah
Resepsi HUT ke79 Dairi Capaian Kepemimpinan Vickner Wahyu Dipaparkan, Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan
Daerah