Rabu, 12 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 12 Agustus 2026 15:15 WIB
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Medan, pada Rabu (12/8/2026).

Medan,asatupro.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri Nomor 3, Medan, pada Rabu (12/8/2026).

​Ketua BawasluLabuhanbatu berinisial WD diadukan oleh istrinya sendiri, Ambar Lestari. Perkara ini terdaftar dengan nomor pengaduan 14-P/L-DKPP/VI/2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 14-PKE-DKPP/VII/2026. Dalam persidangan, Ambar didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri atas M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Ahmad Sandry Nasution, Sa'ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.

Lima Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan ke DKPP

Baca Juga:

​Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan WD atas lima poin dugaan pelanggaran, yaitu:

  1. ​Penelantaran istri dan anak-anak.
  2. Ancaman fisik dan mental kepada istri dan anak-anak.
  3. ​Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak-anak.
  4. ​Perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri.
  5. ​Poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama.

​"Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujar Fadli usai persidangan.
​Diduga Langgar Undang-Undang Pemilu hingga KUHP
​Menurut Fadli, tindakan WD tidak hanya mencederai etika, tetapi juga diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 134 ayat (2), Pasal 456, dan Pasal 457.
  2. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, 3, 6, 7, 12, 15, dan 19.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3, 4, 5, dan 9.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a.
  5. ​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411 ayat (1).

"Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Kami telah menyerahkan 31 barang bukti serta menghadirkan empat orang saksi. Bukti dan fakta yang kami paparkan tidak dapat dibantah oleh Ketua BawasluLabuhanbatu," kata Fadli.

Baca Juga:

Tergugat Bungkam, DKPP Agendakan Rapat Pleno

​Saat dikonfirmasi oleh awak media usai keluar dari ruang sidang, Ketua BawasluLabuhanbatu berinisial WD memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.

Sementara itu, pihak DKPP RI menjelaskan bahwa tahapan persidangan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno dalam waktu 7 hingga 10 hari ke depan. Pembacaan putusan dijadwalkan paling lama 40 hari setelah sidang pemeriksaan ini, dengan kemungkinan waktu yang dapat dipercepat.

​Kini, publik menantikan putusan resmi dari DKPP RI terkait kelanjutan sanksi etik atas kasus tersebut. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut HUT RI ke-81, GPMI Bersama Polda Sumut Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri
komentar
beritaTerbaru