Rabu, 12 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Bupati Deli Serdang Tegaskan OPD Kurang Sosialisasi LSD, Pengusaha Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 11 Agustus 2026 16:16 WIB
Bupati Deli Serdang Tegaskan OPD Kurang Sosialisasi LSD, Pengusaha Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, saat menerima audiensi Dedy Irawan yang didampingi oleh pengurus Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) serta Dewan Pengawas Aspega, Sularno, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

Deli Serdang,asatupro.com-Akibat minimnya sosialisasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Deli Serdang terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) hingga tingkat kecamatan dan desa, seorang pengusaha ternak ayam petelur asal Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Irawan, menjadi korban penipuan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.110.700.000.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, saat menerima audiensi Dedy Irawan yang didampingi oleh pengurus Asosiasi Peternak Unggas (Aspegas) serta Dewan Pengawas Aspega, Sularno, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

​"Saya tidak mau tahu lagi, ke depannya jangan ada lagi pengusaha yang berusaha di Deli Serdang menjadi korban penipuan perizinan akibat tidak adanya sosialisasi dari pihak OPD terkait mengenai RTRW Deli Serdang dan LSD. Sosialisasi pengurusan perizinan berusaha hingga izin PBG harus dilakukan agar masyarakat mengurusnya secara langsung dan tidak menggunakan jasa calo," tegas Bupati Asri Ludin Tambunan.

Didampingi Wakil Bupati Lomlom Suwondo, Bupati Asri juga meminta Dedy Irawan untuk melanjutkan proses hukum kasus penipuan tersebut di Polresta Deli Serdang agar pelaku penipuan bernama Azmy Albar, warga Jalan Thamrin, Lubuk Pakam, segera ditangkap dan kasusnya menjadi terang.

Baca Juga:

​"Jika pelaku penipuan perizinan PBG palsu ini berhasil ditangkap, kita akan mengetahui siapa saja yang bekerja sama dengannya. Jika ada unsur OPD yang terlibat atau pihak siapapun, siap-siap mengembalikan dana tersebut kepada Saudara Dedy dan siap diproses secara hukum," tambahnya.

​Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, menambahkan bahwa setelah mendapat keterangan lengkap terkait LSD dan larangan alih fungsi lahan di atas lahan seluas 6,5 hektare yang sempat ditimbun untuk ternak ayam petelur tersebut, pengusaha Dedy Irawan diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

​Sebelumnya, Dedy Irawan diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologi awal pembelian lahan sawah hingga pengurusan perizinan termasuk izin PBG yang belakangan diketahui palsu. Dedy menuturkan bahwa sebelum membeli lahan seluas 6,5 hektare di Desa Paluh Sibaji, dirinya sempat bertanya kepada Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, mengenai status lahan tersebut.

Baca Juga:

Menurut informasi dari kepala desa, lahan tersebut merupakan sawah tidak produktif dan dapat didirikan kandang ternak ayam petelur karena kawasan Pantai Labu terkenal dengan sentra peternakan tersebut.

​"Sebelum membeli lahan sawah seluas 6,5 hektare dengan harga Rp35 juta per rantai itu, saya terlebih dahulu bertanya kepada Kepala Desa Paluh Sibaji apakah lahan tersebut bisa dijadikan kandang ternak ayam petelur. Jawaban kepala desa bisa, karena itu lahan sawah tidak produktif. Akhirnya terjadi pembelian pada akhir tahun 2025, tepatnya bulan November," ujar Dedy.

​Ia melanjutkan, karena ingin usahanya berjalan legal, kepala desa kemudian mengenalkannya kepada Azmy Albar yang disebut sebagai konsultan perizinan. Dedy mempercayakan pengurusan izin yang dibutuhkan hingga terbit PBG dengan biaya awal Rp400 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mengelabunya dengan alasan adanya aturan baru, sehingga total uang yang dikeluarkan mencapai Rp1,1 miliar.

​"Saya baru tahu PBG itu palsu saat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) serta Satpol PP Deli Serdang menyegel lahan saya karena dianggap tidak memiliki PBG. Saat ditunjukkan oleh anggota saya, ternyata dokumen PBG yang diurus itu palsu," ungkapnya kesal.

​Kepala Desa Paluh Sibaji, Nasri, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, membenarkan pernyataan Dedy. "Apa yang dikatakan Dedy Irawan seluruhnya benar. Namun, mengenai sosialisasi soal LSD, RTRW, dan alih fungsi lahan, memang tidak pernah disosialisasikan kepada pihak desa. Itulah sebabnya terjadi jual beli lahan sawah yang menurut saya tidak produktif tersebut, dan Dedy saya kenalkan kepada Azmy untuk pengurusan izin hingga akhirnya diketahui PBG tersebut palsu," ujar Nasri.

​Audiensi tersebut dipimpin oleh Asisten II Hendra Wijaya dan dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Edwin Nasution, Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, Kadis Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa, Kadis Pertanian Elinasari Nasution, Kadis Ketahanan Pangan Anggiat P. Sipayung, Kadis Koperasi Miska Gewasari, Kadis Perindag Hesron T. Girsang, Camat Pantai Labu Boby Arianto, Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, pengusaha Dedy Irawan beserta kuasa hukumnya Nasib Butarbutar, serta jajaran pengurus Aspegas Deli Serdang.

​Dalam pemaparannya melalui slide, Kepala Dinas Cikataru menyatakan bahwa lahan sawah yang telah ditimbun tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak dapat dialihfungsikan. Senada dengan itu, Inspektur Inspektorat Edwin Nasution menegaskan bahwa proses hukum atas penipuan PBG palsu harus terus dilanjutkan, sementara fungsi lahan sawah yang telanjur ditimbun wajib dikembalikan.

​Di sisi lain, kuasa hukum Dedy Irawan, Nasib Butar-butar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS.

​"Klien saya pada bulan November 2025 lalu telah mengantongi NIB dan Surat Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha yang sah. Masalahnya terletak pada pengurusan izin lanjutan hingga PBG yang ternyata dipalsukan oleh oknum," tegas Nasib.

​Ia menambahkan, pada akhir tahun 2025 aturan mengenai LSD (Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang memperketat alih fungsi lahan sawah secara nasional) belum berlaku di Provinsi Sumatera Utara karena baru diberlakukan pada pertengahan 2026 setelah ditandatangani Presiden pada Februari 2026. Oleh karena itu, menurutnya, kliennya tidak melanggar ketentuan saat pembelian lahan tersebut, terlebih kondisi sawah yang dibeli tidak produktif. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!
Tertipu 1,1 M Saat Pengrusan Dokumen PBG Palsu, Lahan Disegel, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Paluh Sibaji di Deli Serdang Laporkan Oknum Makelar Izin
Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara: Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
Gebrakan Awal Pekan: Kepala BGN Sudaryono Copot Ratusan Pegawai Bermasalah Demi Perbaikan Tata Kelola
komentar
beritaTerbaru