Selasa, 11 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri

Toga Pasaribu - Selasa, 11 Agustus 2026 14:14 WIB
Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri
Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries Tbk, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn saat mendaftarkan gugatan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. (Toga Pasaribu).

Medan,asatupro.com-PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri serta pihak terkait lainnya, dalam gugatan tersebut terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat.

Hal itu diucapkan, Dr. David M. L Tobing SH, M. Kn, selaku kuasa PT TSI, didampingi Richard Simanjuntak SH. MH dan Winner Pasaribu SH. MH dari kantor Adams & CO Counsellors-at-Law. Selasa (11/08/2026) di Medan saat mengelar press release.

"Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan." ucapnya.

Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI.

Baca Juga:

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David Tobing.

David menjelaskan, perkara ini juga telah melalui proses pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tepi yang telah berkekuatan hukum tetap, Tepi telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam proses persidangan tersebut juga terungkap sejumlah fakta yang menurut PT TSImenunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dan pelanggaran SOP Bank dalam proses pencairan cek di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, antara lain:

Baca Juga:
  1. Penarikan Dana Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang. Berdasarkan fakta persidangan, penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI.
  2. Pihak Bank Mandiri Tidak Memperhatikan dengan Baik Spesimen Tanda Tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan fakta persidangan, pihak Bank
    Mandiri tidak memperhatikan dengan baik spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek yang digunakan untuk transaksi, namun transaksi tersebut tetap dijalankan.
  3. Tanda tangan pada 54 lembar cek terbukti tidak identik dengan tanda tangan Direktur Utama PT TSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium
    Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy (Direktur Utama PT TSI) pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
  4. Bank Mandiri tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang. Fakta dipersidangan membuktikan bahwa pihak Bank Mandiritidak melakukan konfirmasi atas penarikan dana berdasarkan 54 lembar cek, yang dalam hal ini kepada Direktur PT TSI yang berwenang.
  5. Penarikan dana dilakukan secara tunai dan disalurkan kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT TSI. Sebanyak 54 transaksi yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang terbukti dipalsukan tersebut dilakukan melalui
    penarikan secara tunai dalam jumlah besar, hingga mencapai ratusan miliar rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

"Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini Bank Mandiritelah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya." tegas David.

"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri. Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang," kata David.

Selain Bank Mandiri dan pegawai yang berkaitan langsung dengan proses transaksi, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang dicantumkan dalam gugatan turut ditarik sebagai Tergugat.

Dalam gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Bank, termasuk memastikan berjalannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan Dewan Komisaris memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Bank.

Sebelum mengajukan gugatan, PT TSI telah menyampaikan Surat Somasi dan Tuntutan Pertanggungjawaban kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat. Namun, sampai dengan gugatan didaftarkan, PT TSI tidak memperoleh tanggapan dan tidak terdapat tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan. Atas dasar tersebut, PT TSI turut mempersoalkan tidak dilakukannya pengawasan maupun langkah korektif terhadap penerapan SOP meskipun persoalan tersebut telah disampaikan oleh PT TSI sebagai nasabah.

Melalui gugatan tersebut, PT TSI antara lain meminta Pengadilan menyatakan penarikan/pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut. PT TSI juga meminta pengembalian dana bunga yang telah ditarik sampai dengan 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71 serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Selain itu, PT TSI juga mengajukan permohonan agar kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 (diragukan) menjadi Kolektibilitas 1 (lancar). Pemulihan kualitas kredit tersebut sangat penting bagi keberlangsungan usaha PT TSI yang menyangkut ribuan karyawan perusahaan.

"Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami," pungkas David Tobing.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar: "Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
komentar
beritaTerbaru