Padang Lawas Utara,asatupro.com-Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Dolok Raya (GEMADOR), S. Budiman Tanjung, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku penambangan tanpa izin (PETI) dan menyita alat berat serta mesin stone crusher di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis, (30/7/2026).
Desakan ini mencuat menyusul aduan masyarakat serta viralnya video aktivitas pengerukan sungai dan operasional galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Kronologi & Kangkangan Terhadap Hukum
Sebelumnya, apresiasi sempat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provsu bersama Tim Gabungan yang terdiri dari:
Baca Juga:
- Cabang Dinas ESDM Wilayah IV
- Satpol PP Kabupaten Paluta
- UPTD BMCK Gunung Tua
- Pemerintah Kecamatan Dolok
Tim gabungan ini telah turun langsung melakukan sidak dan peninjauan lapangan di lokasi galian C Desa Sipiongot pada Jumat, 24 Juli 2026.
Namun, ironisnya, belum genap 1 x 24 jam setelah tim gabungan meninggalkan lokasi, aktivitas pengerukan sungai dan operasional stone crusher tersebut kembali beroperasi secara bebas. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan dan menunjukkan ketidakpatuhan pemilik usaha terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Poin Tuntutan Tegas GEMADOR
Menyikapi pembangkangan hukum tersebut, Pengurus Besar GEMADOR mengeluarkan tiga tuntutan utama yang wajib segera ditindaklanjuti:
- Tangkap Pelaku & Sita Alat Berat: Meminta aparat penegak hukum yang berwenang agar segera menangkap pelaku usaha galian C ilegal serta mengamankan alat berat dan stone crusher sebelum izin resmi yang sah diterbitkan.
- Pasang Garis Polisi (Police Line): Mendesak agar lokasi galian C segera dipasangi garis polisi guna memastikan kegiatan pengerukan benar-benar dihentikan total, kecuali jika di kemudian hari telah mengantongi izin sah sesuai ketentuan hukum.
- Desak Ketegasan FORKOPINCAM: Meminta Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) agar berperan aktif dan tidak tinggal diam terhadap persoalan pembangunan serta perusakan lingkungan. Sikap proaktif ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/3495/2025 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat (1).
Catatan Penting: GEMADOR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat di Kecamatan Dolok dari ancaman kerusakan ekosistem akibat galian ilegal.
Tags
beritaTerkait
komentar