Sabtu, 10 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

GMPETSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Padang Lawas Utara

Redaksi - Senin, 01 September 2025 13:27 WIB
GMPETSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Padang Lawas Utara
GMPETSU Saat Aksi Untuk Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Yang Terjadi Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Padang Lawas Utara.

Medan,asatupro.com-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan mahasiswa peduli transparan Sumatera Utara menyuarakan dugaan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Dugaan tersebut mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029.

Dalam aksi yang digelar di Medan, Koordinator Aksi, Ricky Pratama, menyebut bahwa Pemkab Paluta pada tahun 2020 melakukan pinjaman dana PEN sebesar Rp.404 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), yang sedianya digunakan untuk memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Namun, menurut para aktivis, alokasi dana tersebut justru menyimpang dari tujuan awal. Mereka menilai proses pelaksanaan proyek terindikasi sarat dengan praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pihak-pihak terkait.

Kami menduga kuat dana PEN ini digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu, bukan untuk pemulihan ekonomi rakyat. Kami temukan indikasi proyek dikerjakan secara ugal-ugalan, tidak sesuai spesifikasi, dan cenderung dikondisikan ke rekanan tertentu seperti PT. Dalihan Natolu Group (DNG)," ujar Ricky.

Baca Juga:

Dari hasil penelusuran mereka, tercatat pada tahun 2022 terdapat 44 kegiatan proyek infrastruktur yang menggunakan dana PEN dengan nilai mencapai Rp152,8 miliar. Namun di lapangan, hasil pembangunan dianggap jauh dari kata layak.

Aktivis juga menyoroti potensi beban keuangan masyarakat ke depan, karena dana tersebut bersifat pinjaman dan harus dibayar selama delapan tahun.

Tuntutan Massa Aksi:

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di antaranya:

Baca Juga:
  1. Mengusut tuntas alokasi dana pinjaman PEN di Padang Lawas Utara.
  2. Memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, yang dinilai paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
  3. Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Bappeda, Kabag ULP, serta seluruh rekanan pelaksana proyek.
  4. Menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan dana PEN.

"Kami tidak akan tinggal diam. Bila perlu, kasus ini akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami yakin Kejati Sumut mampu menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan," tegas Ahmad Siregar, Koordinator Lapangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Respons Santai KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Presiden Prabowo Tunjuk Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban: Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru