Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
Medan,asatupro.com-Dugaan adanya upaya menghambat pelaksanaan aksi damai di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara mencuat setelah penyelenggara aksi mengaku mengalami kendala dalam mobilisasi perlengkapan demonstrasi.
Menurut keterangan penyelenggara, seorang sopir yang dijadwalkan mengangkut peralatan sound system menuju lokasi aksi pada Rabu (15/7/2026) mendadak membatalkan pekerjaannya di tengah perjalanan.
Penyelenggara aksi menyebut keputusan tersebut diambil setelah sopir mengaku menerima ancaman dari seseorang yang disebut sebagai oknum petugas.
Menurut pengakuan sopir kepada penyelenggara, ia diingatkan bahwa dirinya bersama kendaraan yang digunakan berpotensi diamankan apabila tetap mengantarkan peralatan sound system ke lokasi aksi.
Akibat pengakuan tersebut, sopir memutuskan tidak melanjutkan perjalanan karena mengaku khawatir terhadap konsekuensi yang disampaikan kepadanya.
Baca Juga:
Kondisi itu, menurut penyelenggara, mengganggu persiapan teknis pelaksanaan aksi damai yang telah direncanakan.
Penyelenggara juga menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, menurut mereka, telah dicantumkan rencana pelaksanaan aksi di tiga titik berbeda.
Mereka juga berpendapat penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut alat pengeras suara merupakan hal yang lazim dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Baca Juga:
Pernyataan mengenai adanya ancaman terhadap sopir, dugaan keterlibatan oknum petugas, maupun dampaknya terhadap pelaksanaan aksi sepenuhnya merupakan keterangan dari pihak penyelenggara dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara mengenai dugaan intimidasi terhadap sopir pengangkut sound system maupun mekanisme pengamanan yang diterapkan pada aksi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/Tim)
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok
Hukrim
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU Ini Sengketa UtangPiutang atau Perkara Pidana?
Hukrim
Mandoge, asatupro.com Ratusan Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan dan dipimpin oleh S
Perkebunan
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap PascaErupsi Gunung Sinabung
Peristiwa
Dairi Diproyeksikan Terima DBH Sumut, Pemkab Siap Genjot Pembangunan
Daerah
LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus
Pendidikan
KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026&ndash2031
Nasional
DPC GMNI Jakarta Timur Imbau Masyarakat Evaluasi Objektif Pemerintahan PrabowoGibran Momentum September Hitam
Nasional
Palembang, asatupro.com Sebanyak 174 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses penguatan dan pen
Perkebunan