Rabu, 03 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pengumuman PPG Tahap 1 2025 Terbit, Cek di Sini!

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 11 September 2025 14:55 WIB
Pengumuman PPG Tahap 1 2025 Terbit, Cek di Sini!
Pengumuman hasil UKPPPG Bagi Mahasiswa PPG Tahap 1 2025 Terbaru Sudah Terbit, Rabu (10/9/2025). Foto: Tangkapan layar Surat Direktur PPG Kemendikdasmen Perihal Hasil UKPPPG Periode 2 Tahun 2025

Jakarta,asatupro.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).

Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen Ferry Maulana Putra S Pd M Ed menyatakan para mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 sebelumnya telah menjalani UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Ferry mengatakan, mahasiswa PPG yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat pendidik yang terbit tahun 2025.

Sementara itu, mahasiswa yang belum lolos uji kompetensi dapat ikut ujian kembali.

Baca Juga:

"Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," terangnya melalui Surat Direktur PPG No 1073/B2/GT.00.02/2025 perihal Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru tertanggal 9 September 2025.

Rekapitulasi hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dan keterangan selengkapnya dapat dicek di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id melalui akun masing-masing mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 dan perguruan tinggi.

Kelulusan mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Baca Juga:

Selaras, dalam surat keputusan tersebut, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menegaskan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak atas sertifikat pendidik sesuai bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus masih dapat mengikuti kembali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daftar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Versi KPK
Dudung Bongkar Modus Jual Titik Dapur MBG
Polres Tapteng Operasikan Tiga Satuan Pelayanan Gizi di Pandan, Sarudik dan Badiri
Kapolda Sumut Resmikan Empat SPPG Polres Karo Dukung Program MBG
komentar
beritaTerbaru