Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).
Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen Ferry Maulana Putra S Pd M Ed menyatakan para mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 sebelumnya telah menjalani UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Ferry mengatakan, mahasiswa PPG yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat pendidik yang terbit tahun 2025.
Sementara itu, mahasiswa yang belum lolos uji kompetensi dapat ikut ujian kembali.
Baca Juga:
"Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," terangnya melalui Surat Direktur PPG No 1073/B2/GT.00.02/2025 perihal Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru tertanggal 9 September 2025.
Rekapitulasi hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dan keterangan selengkapnya dapat dicek di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id melalui akun masing-masing mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 dan perguruan tinggi.
Kelulusan mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Baca Juga:
Selaras, dalam surat keputusan tersebut, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menegaskan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak atas sertifikat pendidik sesuai bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus masih dapat mengikuti kembali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 20262046
Daerah
Masifnya Patroli, Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Kota Medan
Medan
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Aktivitas Pembangunan Gudang PT SBP Terus Berlanjut, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Medan
Kemana Mengalir Selama Ini?? KCBI Minta DPRD Karo Usut Retribusi Pos Daulu, Dugaan Korupsi Mulai Mengemuka
Daerah
Pererat Silahturahmi, JAGUAR TACTICAL INDONESIA (PERBAKIN SIMALUNGUN) Latihan Menembak Bersama Jajaran Perwira Brigif TP 36/HM dan Batalyon
Daerah
Raih WTP 13 Kali Berturutturut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
Hukrim
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJTTL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Daerah
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Hukrim