“Ekonomi Lagi Sulit” Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pengumuman hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025, Rabu (10/9/2025).
Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen Ferry Maulana Putra S Pd M Ed menyatakan para mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 sebelumnya telah menjalani UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Ferry mengatakan, mahasiswa PPG yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat pendidik yang terbit tahun 2025.
Sementara itu, mahasiswa yang belum lolos uji kompetensi dapat ikut ujian kembali.
Baca Juga:
"Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti ujian ulang UKPPPG Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," terangnya melalui Surat Direktur PPG No 1073/B2/GT.00.02/2025 perihal Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru tertanggal 9 September 2025.
Rekapitulasi hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 dan keterangan selengkapnya dapat dicek di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id melalui akun masing-masing mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 dan perguruan tinggi.
Kelulusan mahasiswa PPG Tahap 1 Tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.
Baca Juga:
Selaras, dalam surat keputusan tersebut, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd menegaskan peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak atas sertifikat pendidik sesuai bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus masih dapat mengikuti kembali UKPPPG pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sepanjang masih dalam masa studi dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan 86 Muncul
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim