
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa 'E" Diduga Pemain Bimtek Desa
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa &039E" Diduga Pemain Bimtek Desa
Medan"Kemendagri hanya bawa peta tapi lupa baca arsip ketika memutuskan empat pulau menjadi milik Sumut," jelas Ikhyar di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Ikhyar menambahkan, "jika kita baca arsip, maka ada Kesepakatan tahun 1992 yang di tanda tangani dan di saksikan langsung Mendagri Rudini saat itu yang memutuskan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, kesepakatan itu final dan mengikat," tegas Ikhyar yang pernah wara Wiri mengadvokasi masyarakat Aceh saat Era Orde Baru.
Baca Juga:
Selain aspek historis, Ikhyar mengatakan secara hukum provinsi Aceh lebih punya dasar memiliki ke empat pulau tersebut dengan adanya UU no 24 tahun 1956 tentang daerah otonomi provinsi Aceh. Selain itu juga pernah ada putusan MA no 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut serta UU pemerintahan Aceh tentang tapal batas wilayah Aceh-Sumut serta MoU Helsinki yang di tanda tangani Menhumkam Hamid Awaluddin.
"Jadi kesimpulannya secara historis, hukum, Undang undang maupun dokumen serta arsip yang ada provinsi Aceh memiliki dasar yang kuat terhadap kepemilikan empat pulau tersebut," kata Ikhyar.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bima Arya membantah kabar perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) karena faktor politik.
Baca Juga:
"Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara," ujarnya, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu. Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.
"Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural," ujarnya.
Sebelumnya status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Unjuk Rasa GMNI Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Periksa Oknum Jaksa &039E" Diduga Pemain Bimtek Desa
MedanDiduga Sekda Kota Sabang Akan di Copot, Beredar informasi Yang Didapat Penggantinya dari Banda Aceh Titipan Partai Politik
DaerahEmpat Pulau Di Singkil Masuk Sumut, Ikhyar Velayati Kemendagri hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip
NasionalPemko Medan di Minta Tertibkan Puluhan Tiang Reklame Merek Rokok Ternama Diduga Langgar Perwal Penataan Reklame
MedanKetua PSI Sumut Nezar Djoeli Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Atasi Polemik 4 Pulau
MedanSugiat Santoso "Alhamdulillah, Pak Agus Andrianto Terpilih sebagai Ketua MWA USU 20252030"
MedanKamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut mempertemukan para pelaku usaha ekspor dengan pihak Bea Cukai.
EkonomiBupati Toba Lantik Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Toba Masa Bakti 20232028
DaerahReklame Rokok Semrawut di Medan Diduga Langgar Perda, Aktivis Soroti Pembiaran Oleh Dinas PKPCKTR dan Satpol PP
MedanLaporkan Jaksa Nakal, GMNI Desak Kajati Sumut Periksa Oknum Jaksa "E" Disebut Bapak Desa Pemain Bimtek
Medan