Kamis, 01 Mei 2025

Putusan PSU Pilbub Serang Merupakan Putusan Aneh dan Janggal

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 08 Maret 2025 00:31 WIB
Putusan PSU Pilbub Serang Merupakan Putusan Aneh dan Janggal
Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi
Banten,asatupro.com-Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 sudah terselenggara dengan banyak catatan dan koreksi hal ini dapat kita cermati dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dalam catatan saya baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pemiliahan Kepala Daerah dengan putusan Pemungutan Suara Ulang terbanyak dalam sejarah, dari berbagai putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, salah satu dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ada catatan kritis saya terhadap Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Serang yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan dan ada kejanggalan pada proses pemeriksaan perkara dan putusannya oleh banyak akademisi hukum.

Pada putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kapubaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.

Hal itu tentu sangat mengherankan, jika dicermati bahwa ada bebarapa catatan menurut saya:

Pertamadalam permohonannya Pemohon tidak memintakan dalam petitumnya kepada Mahkamah untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang tapi Mahkamah membuat putusan yang tidak sama sekali dimintakan oleh Pemohon, terlebih lagi jika kita baca seluruh dalil posita dalam permohon pun tidak menguraikan tentang Pemungutan Suara Ulang.

Baca Juga:

Kedua Pemohon sebenarnya tidak konsisten dalam menguraikan permohonannya terutama pada berapa sebenarnya selisih suara pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang.

Ketiga tuduhan Terstruktur, Sistematis dan Masif yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon, misalnya tudahan keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal juga sudah pernah dibuat pengaduannya kepada Bawaslu, oleh Bawaslu statusnya tidak dapat ditindaklanjuti. Nah ini tanda bahwa masalah dimaksud sudah ditangani oleh Bawaslu.

Keempat andaipun terjadi keberipihakan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh pejabat, institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon, terlebih dahulu seharusnya dibuat pengaduannya kepada Bawaslu Provinsi dalam hal ini Bawaslu Provinsi Banten, baru kemudian diperiksa oleh Bawaslu Banten, dalam pengamatan saya selama ini, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemohon.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPU Sumut Tetapkan 32 Kepala Daerah Terpilih, 1 Wilayah Masih Sengketa di MK
DPRD Kota Siantar : Rapat Paripurna, Usulkan Wesly-Herlina Dilantik Sebagai Walikota-Wakil Walikota Periode 2025-2030
Daftar 19 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik Februari 2025
Bawaslu Sumut Akui Kecolongan Soal Paslon Tak Lengkapi Persyaratan Namun Lolos Maju Pilkada
Daftar 34 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025
Besok Sidang Perdana Gugatan Tim Hukum Ridha-Rani di Mahkamah Konstitusi
komentar
beritaTerbaru