Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Pilkada Boleh Serentak, Gubernur Aceh yang Pertama Dilantik Mendagri

Soeharto - Jumat, 14 Februari 2025 20:35 WIB
Pilkada Boleh Serentak, Gubernur Aceh yang Pertama Dilantik Mendagri
Prosesi Pelantikan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh Oleh Menteri Dalam Negeri Atas Nama Presiden Republik Indonesia Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025

Banda Aceh,asatupro.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk Aceh di gelar pada 27 November 2024. Prosesi pesta demokrasi di Aceh tersebut dimenangkan pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh). Lalu, beberapa statemen dari pemerintah termasuk Mendagri bahwa pelantikan kepala daerah terpilih juga akan dilaksanakan secara serentak.

Namun yang terjadi, pagi Rabu, 12 Februari 2025 pernyataan-pernyataan sebelumnya terbantahkan. Terbukti Presiden melalui Mendagri tetap mengutamakan Aceh.

Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai yang pertama untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, periode 2025-2030, ketimbang gubernur yang lain di Indonesia.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Mualem - Dek Fadh digelar dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (12/2/2025) pagi. Keduanya dilantik berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahanh Aceh. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli.

Baca Juga:

Pada moment tersebut Mualem dan Dek Fadh mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Mendagri Tito Karnavian. Lalu, usai pengambilan sumpah dan pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta di-peusijuk atau ditepung tawari oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar.

Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030," ucap Tito Karnavian.

"Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," lanjutnya. Dalam pelantikan tersebut turut hadir mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, Menteri Perindustrian, Menteri Ekonomi KreatifbTeuku Rifky Harsya, Duta Besar Finlandia dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Aceh Mualem Tinjau Tempat Pengungsi Korban Banjir di Sawang Aceh Utara
Gubernur Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026
Wagub Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda
Kuota Program 3 Juta Rumah di Sumut Naik 5000 Unit Guna Mendorong Percepatan Pemenuhan Hunian MBR
Sengketa 4 Pulau Selesai, Ketua PSI Sumut: Jangan Ada Lagi Ribut-Ribut
Gubernur Aceh Hadiri International Conferenceon Infrastructure di Jakarta
komentar
beritaTerbaru