Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Begini Cara Cepat dan Mudah Daftar Pendamping Desa 2025

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 28 Januari 2025 13:07 WIB
Begini Cara Cepat dan Mudah Daftar Pendamping Desa 2025
Foto : Ilustrasi Pendamping Desa Sedang Berdiskusi Dengan Warga

Jakarta,asatupro.com-Awal tahun 2025, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi pendamping desa. Posisi ini menawarkan peran strategis dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Jika Anda memiliki kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan membangun hubungan baik dengan masyarakat desa, ini adalah peluang emas yang tidak boleh dilewatkan. Proses pendaftarannya pun mudah dilakukan secara online.

Langkah Cepat Daftar Pendamping Desa 2025

Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD):

Baca Juga:
  1. Akses website resmi pendaftaran di https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
  2. Klik tombol "Login/Daftar" di pojok kanan atas halaman.
  3. Isi data diri dengan lengkap dan klik "Daftar".
  4. Pilih kuota yang tersedia sesuai wilayah kecamatan tujuan Anda.
  5. Lengkapi semua formulir pendaftaran yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
  7. Isi riwayat pekerjaan atau pengalaman kerja yang relevan.
  8. Klik tombol "Simpan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  9. Catat username dan password Anda, karena informasi pengumuman dan seleksi selanjutnya akan diberikan melalui akun tersebut.
Tips Penting

  1. Pastikan semua dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.
  2. Selalu pantau situs resmi Kemendes PDTT untuk mendapatkan informasi terbaru dan terhindar dari berita hoaks.
Dengan persiapan yang matang dan mengikuti panduan di atas, kesempatan Anda untuk menjadi bagian dari pendamping desa akan semakin besar.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ikwal Pasaribu: Evaluasi Pendamping dan Tenaga Ahli Desa di Sumut Harus Tegas, Jangan Sampai Jadi Proyek Abadi!
Peduli Ojol, KADIN Sumut Gelontorkan 4 Ton Beras
Persiapkan Dokumen Ini untuk Daftar Pendamping Desa 2025!
Ketum DPP GARNIZUN Apresiasi APH dalam Pengungkapan Kasus Judi Online, Peredaran Narkoba serta Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru