Isu
AI dan industri media sendiri telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk mem
bahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk
AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.
KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam bahan kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik. Relasi antara AI dan perusahaan media juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.
Sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU juga melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital.
Sementara itu, Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.Pertemuan KPPU dan AMSI kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh.
Baca Juga:
Bagi KPPU, pendalaman berbasis data akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha.**
Tags
beritaTerkait
komentar