Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 12 Agustus 2026 14:14 WIB
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden atau Wakil Presiden (Wapres).

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

"Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ayat (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1/2023 menyatakan bahwa Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca Juga:

Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 menyatakan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Dengan begitu, Mahkamah menilai ketentuan norma Pasal 220 membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wapres karena frasa "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Norma pasal tersebut juga menunjukkan bersifat pilihan yaitu pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden atau pihak lain.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 220 itu baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Baca Juga:

"Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Guntur.

Dengan penegasan tersebut, maka pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wapres atau dilakukan dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh keluarga hingga relawan.

"Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden," ungkap Guntur.

Sifat delik aduan absolut pada Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1/2023, semakin menegaskan bahwa penegakan hukum baru dapat dilakukan untuk dimulainya proses hukum, apabila Presiden atau wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan melakukan pengaduan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DKPP RI Sidang Ketua Bawaslu Labuhanbatu Terkait Dugaan Nikah Siri
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Pitra Romadoni Nasution Resmi Pimpin Prodi Hukum UAN, Fokus Cetak Lulusan Berilmu dan Berintegritas
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung: Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Menyambut Dirgahayu RI ke-81, Koordinator GPPMI DKI Jakarta Anggiat Andreas Purwanto Serukan Pesan Kedamaian dan Tangkal Hoaks Pemecah Belah
Kasad Ajak Dansat Perkuat Kepedulian dan Dukung Program Pemerintah
komentar
beritaTerbaru