Senin, 29 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi terhadap Rakyat

Redaksi - Senin, 29 Juni 2026 16:16 WIB
Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi terhadap Rakyat
Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)

Jakarta,asatupro.com-Sejatinya aparat dalam suatu negara dibangun untuk melindungi rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki mandat konstitusional untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan juga pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tindakan represif oleh oknum aparat merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan cita-cita reformasi.

Berbagai data menunjukkan bahwa praktik kekerasan aparat masih menjadi persoalan serius. Komnas HAM mencatat pada 2023 terdapat 2.753 pengaduan HAM, dengan 771 pengaduan ditujukan kepada Polri, menjadikannya institusi yang paling banyak diadukan masyarakat. Selain itu, sepanjang 1 Januari 2020–24 Juni 2024, Komnas HAM menerima 282 laporan dugaan penyiksaan, di mana 176 kasus (sekitar 62%) diduga dilakukan oleh anggota Polri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan wewenang belum terselesaikan secara sistemik.

Temuan organisasi masyarakat sipil juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. KontraS mencatat selama Juli 2023–Juni 2024 terjadi 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri dengan 754 korban luka dan 38 korban meninggal dunia.

Pada periode Juli 2024–Juni 2025, KontraS kembali mencatat 602 peristiwa kekerasan, meliputi penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa aksi, hingga dugaan extrajudicial killing yang menyebabkan 40 korban meninggal dunia. Bahkan hingga Mei 2026, Komnas HAM masih menerima 151 aduan dugaan penyiksaan, yang menunjukkan bahwa praktik kekerasan aparat belum mengalami perbaikan yang signifikan.

Baca Juga:

Ditengah tingginya catatan pelanggaran tersebut, UU Nomor 5 Tahun 2026 yang baru saja disahkan pada 17 Juni 2026 justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah ketentuan dinilai memperluas kewenangan Polri seperti bertambahnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, perluasan tugas dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, serta kenaikan batas usia pensiun yang dinilai belum didasarkan pada kajian yang terbuka mengenai kebutuhan organisasi dan reformasi kelembagaan.

Kebijakan tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan, mempersempit ruang promosi bagi personel muda, serta mengalihkan fokus reformasi dari peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas menuju perluasan kewenangan institusi.

Sebagaimana Bung Karno mengingatkan bahwa kekuasaan negara harus diabdikan kepada rakyat, maka kekuatan POLRI tidak boleh diukur dari luasnya kewenangan ataupun panjangnya masa jabatan, melainkan dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui penegakan hukum yang adil, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan kepolisian yang demokratis dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca Juga:

Atas kesadaran ideologis, dalam melihat situasi maupun kondisi dalam Analisa yang objektif maka kami DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Tolak UU No.5 Tahun 2026 yang sarat kepentingan untuk memuluskan abuse of power bagi oknum-oknum kepolisian.
  2. Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin tertinggi institusi POLRI untuk bertanggungjawab secara moral dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolri.
  3. Lakukan penegakan hukum dan kode etik secara tegas, transparan juga tanpa impunitas terhadap setiap oknum anggota Polri yang terbukti melakukan penyiksaan, tindakan represif, penggunaan kekuatan berlebihan, kriminalisasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat.
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan independen guna mewujudkan Polri yang profesional, humanis, demokratis, dan benar-benar menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Mafia PETI "PWG" di Kabupaten Madina
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas
Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga "Ngopi Kamtibmas" Bersama Komunitas Ojol di Medan.
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
komentar
beritaTerbaru