Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Jakarta,asatupro.com-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial.
Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan salinan UU yang disahkan oleh Presiden Parabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan itu diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Baca Juga:
Pasal 28A ayat 3 juga mengatur anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Polri.
Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.
Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
UU tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara huruf o mengatur tugas Polri melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ayat 2 mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.
Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.
Pada bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.
Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan