Jumat, 24 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Muhri Fauzi Hafiz Ajak Umat Islam Kawal Program Wajib Halal 2026: Jangan Sekadar Kejar Sertifikat

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 05 Juni 2026 15:15 WIB
Muhri Fauzi Hafiz Ajak Umat Islam Kawal Program Wajib Halal 2026: Jangan Sekadar Kejar Sertifikat
Muhri Fauzi Hafiz, Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Deli Serdang.

Medan,asatupro.com-Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz mengajak seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk aktif mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan program wajib halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.

Menurut Muhri, program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administrasi atau pengurusan sertifikat semata. Lebih dari itu, program wajib halal merupakan upaya melindungi umat Islam agar dapat menjalankan syariat secara benar dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai sosialisasi yang dilakukan hanya menitikberatkan pada kewajiban sertifikasi halal. Esensi utamanya adalah melindungi umat Islam agar terjaga hubungan ibadahnya kepada Allah SWT melalui konsumsi produk yang benar-benar halal," ujar Muhri kepada wartawan di Medan, Jumat (5/6/2026).

Muhri menilai, pelaksanaan program wajib halal berpotensi kehilangan makna apabila hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah sertifikat tanpa memperhatikan substansi kehalalan yang sesungguhnya.

Baca Juga:

Ia mengingatkan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup proses produksi, tempat pengolahan, wadah penyimpanan hingga lingkungan yang mendukung terjaganya standar halal sesuai syariat Islam.

"Jangan semua ditoleransi hanya demi mengejar target. Ketentuan halal bukan sekadar legalisasi administrasi. Bahan harus halal, prosesnya harus halal, tempatnya harus halal, bahkan lingkungan yang mendukungnya juga harus diperhatikan," tegasnya.

Muhri mengaku khawatir apabila implementasi program wajib halal tidak dikawal secara serius oleh masyarakat, khususnya umat Islam yang menjadi pihak paling berkepentingan.

Baca Juga:

Menurutnya, pemahaman yang keliru dapat membuat program tersebut kehilangan tujuan utama yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, organisasi keagamaan, akademisi hingga pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait standar halal yang benar.

"Saya berharap umat Islam kompak dan memiliki pemahaman yang sama tentang apa saja yang harus dipenuhi dalam program wajib halal Oktober 2026. Ini bukan hanya soal aturan negara, tetapi juga soal menjaga nilai-nilai ibadah dan kepercayaan umat," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Gawat!! Orang Tua Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Diminta Tandatangani Surat Pengunduran Diri dari Program MBG Usai Anak Alami Dugaan Keracunan
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Diduga Puluhan Siswa TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi Mengalami Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Program MBG
Mubes Ke-V PSSAB Indonesia Berlangsung Sukses, Sudung Situmorang Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Periode 2026–2031
komentar
beritaTerbaru