KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Medan,asatupro.com-Gelombang laporan polisi yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla, dinilai tidak mewakili suara umat, melainkan hanya mencerminkan kepentingan kelompok pelapor itu sendiri.
Faktanya, hingga laporan tersebut disampaikan ke publik melalui media, tidak terlihat adanya partisipasi luas dari masyarakat umum, termasuk umat Kristen Protestan maupun Katolik di akar rumput. Tidak ada gelombang laporan serupa dari warga biasa di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Hal ini mengindikasikan bahwa gerakan pelaporan tersebut lebih bersifat elitis dan sarat muatan politik, bukan representasi aspirasi umat atau rakyat secara luas.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat justru menghadapi persoalan yang jauh lebih mendesak, yakni tekanan ekonomi akibat dinamika global. Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menyentuh Rp17.105 per dolar AS pada penutupan pasar spot, Senin (13/04/2026), menjadi kekhawatiran nyata dibandingkan polemik potongan video ceramah yang dipolitisasi.
Baca Juga:
Selain itu, ketegangan geopolitik global seperti konflik antara Iran dengan Israel serta keterlibatan Amerika Serikat turut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan bahan turunan seperti plastik. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi Indonesia.
Dalam situasi seperti ini, peran elit ormas seharusnya diarahkan untuk membantu pemerintah dan mem¹perkuat solidaritas nasional, bukan memperkeruh suasana melalui langkah-langkah yang berpotensi memecah perhatian publik.
Sebagai warga negara Indonesia beragama Kristen Protestan, ditegaskan bahwa tidak ada satu pun ormas yang berhak mengatasnamakan seluruh umat dalam menyampaikan sikap, terlebih dalam isu yang telah dipolitisasi. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan sikap secara pribadi tanpa membawa nama organisasi atau komunitas secara sepihak.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pimpinan ormas diharapkan lebih bijak dan tidak gegabah dalam mengambil langkah, serta memastikan setiap sikap organisasi didasarkan pada keputusan bersama, bukan kepentingan sesaat atau kelompok tertentu.
Sudah saatnya menghentikan klaim sepihak atas nama umat. Aspirasi masyarakat harus disampaikan secara jujur, proporsional, dan bertanggung jawab, demi menjaga persatuan dan stabilitas bangsa.
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan