Minggu, 10 Mei 2026

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 20 Januari 2026 21:12 WIB
Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
Istimewah
Ilustrasi kerja wartawan.

Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif.

Perlindungan ini dinilai penting karena wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan, melainkan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Baca Juga:

"Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Baca Juga:

Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, MK menekankan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.

Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks itu, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers.

"Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers," tegas Guntur.

Lebih lanjut, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Persadaan Putra Sembiring Memanas
Pemerintah Kabupaten Dairi Lakukan Gotong Royong Tangani Jalan Rusak Di Ruas Jalan Pakpak Sidikalang
Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Muhri Fauzi Hafiz Soroti Pelaporan Jusuf Kalla: “Ada Apa dengan Semangat Toleransi?”
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
komentar
beritaTerbaru