Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif.
Perlindungan ini dinilai penting karena wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan, melainkan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
"Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.
Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Baca Juga:
Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.
Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.
Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Meski demikian, MK menekankan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.
Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks itu, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers.
"Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers," tegas Guntur.
Lebih lanjut, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan