Dandim 0205/TK Sambut Hangat Kunjungan LVRI Kabupaten Karo
Karo,asatupro.comDandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, menyambut hangat kunjungan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten
Daerah
TMedan,asatupro.com-Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pendidikan (FKMPP) menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan memanggil Presiden ke-7 RI dalam kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan tersangka.
Menurut Ketua Umum FKMPP, Bachtiar SH, rangkaian dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dibongkar ke atas, bukan ke bawah, yakni memeriksa mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno.
"Ya, harusnya KPK memanggil mantan Presiden Jokowi dan mantan Mensesneg Pratikno. Sebab, seperti kita ketahui, berbagai kebijakan yang dilakukan adalah kebijakan Presiden, bukan Menteri," kata Bachtiar, seraya mengaku heran melihat lembaga anti rasuah KPK yang menyatakan tidak akan memanggil Joko Widodo.
Dilanjutkannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presidensebelum ditetapkan.
Baca Juga:
"Ya, Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga wajib diketahui dan disetujui Presiden (yang prosedurnya didukung oleh Kemensetneg/Setkab) sebelum ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi pemerintahan agar peraturan yang diterbitkan Menteri tidak bertentangan dengan kebijakan Presiden dan peraturan yang lebih tinggi," papar Bachtiar.
Untuk itu, ia pun mendesak KPK bisa bekerja lebih Profesional dalam mengungkap kasus kuota haji yang telah menetapkan eks Menteri Agama RI sebagai tersangka.
"Lembaga pemberantasan korupsi di beberapa negara berkembang dan maju tidak mengenal kebal hukum terhadap para pemimpin-pemimpinnya yang bersalah. Masyarakat di negara berkembang dan maju malahan mendukung eksitensi kinerja lembaga anti rasuah untuk memeriksa dan menahan mantan-mantan pemimpin yang terindikasi korupsi," urai Bachtiar.
Baca Juga:
Lebih lanjut disampaikannya, KPK telah diberikan amanat UU menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi).
"Jadi, jangan ada terindikasi membackup mantan-mantan pejabat kotor di Indonesia," sergahnya. Bachtiar berharap agar KPK bisa bekerja Proposional & mencerdaskan anak bangsa dalam setiap kasus" korupsi yg tengah di tangani.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai penyimpangan pembagian kuota haji tambahan itu terjadi di tahap operasional.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Karo,asatupro.comDandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, menyambut hangat kunjungan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten
Daerah
Nias,asatupro.comKodim 0213/Nias bersama prajurit Yon TP 903/Baluseda merampungkan pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Bohoya, Desa Teteh
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Malam itu, pukul 19.55 WIB, 15 Agustus 2025, seharusnya berjalan seperti biasa. Sebuah rumah keluarga di s
Daerah
Medan,asatupro.comGudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak), ilegal yang berlokasi diJalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamata
Hukrim
Belawan,asatupro.comPT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat jumlah penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan
Medan
Medan,asatupro.comDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 29 kilogram d
Hukrim
Medan,asatupro.comDalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, personel
Medan
Perkuat Sinergitas dan Jalin Silaturahmi Dengan Jurnalis Media Cetak Dan Online, Bupati Dairi Adakan Buka Puasa Bersama
Daerah
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Nasional
Bupati Dairi Terima Kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Daerah