Trotoar dan Parit Diduga Jadi Area Parkir Mr. DIY William Iskandar, Bapenda Medan Diminta Beri Penjelasan
Trotoar dan Parit Diduga Jadi Area Parkir Mr. DIY William Iskandar, Bapenda Medan Diminta Beri Penjelasan
Medan
Tanah Kato,asatupro.com-Perambahan hutan lindung Uruk Si Pitu Merga, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlangsung secara brutal dan terang-terangan. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titik Soeharto), telah menegaskan tidak boleh ada lagi penebangan kayu di kawasan hutan lindung, termasuk dengan dalih perluasan lahan pertanian.
Penegasan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Senayan, Jakarta, pada 4 Desember 2025. Namun, peringatan keras itu seolah diabaikan oleh para pelaku perusakan hutan di Uruk Si Pitu Merga.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, ancaman bencana longsor dan banjir kini menghantui warga sekitar. Berdasarkan temuan lapangan, sejak Oktober hingga Desember 2025, diperkirakan ribuan meter kubik kayu jenis pinus (tusam) dan kayu keras lainnya telah dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, S.Sos., M.H., melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan 22 batang kayu pinus di area hutan lindung, meskipun saat itu tidak ditemukan aktivitas penebangan secara langsung.
Baca Juga:
Hari Novianto menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pembalakan liar tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang lebih mencengangkan. Tim investigasi penyelamat hutan lindung menemukan satu unit excavator dan satu unit loader sedang beroperasi memindahkan kayu-kayu hasil tebangan. Bahkan, jalan selebar sekitar 8 meter telah dibuka dan menembus hingga ±60 meter ke dalam kawasan hutan lindung.
Padahal, saat survei pada Oktober lalu, jalan tersebut hanya mencapai wilayah perladangan masyarakat. Kini, jalur tersebut jelas-jelas telah masuk ke kawasan hutan lindung Uruk Si Pitu Merga.
Baca Juga:
Excavator diduga digunakan untuk membuka akses jalan, sementara loader mengangkut kayu hasil tebangan. Ironisnya, BBM yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi, yang secara hukum dilarang digunakan untuk kegiatan industri.
Dari hasil penelusuran dan sumber terpercaya menyebutkan di lapangan, pelaku utama penebangan liar diduga berinisial Sihot alias Tang. Ia disebut-sebut dibantu oleh Ketua BPD Desa Pernantin, berinisial Sako alias Mas, serta Sekretaris Desa Pernantin, Jon alias Son.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk segera menindaklanjuti surat tanggapan tertanggal 10 Desember 2025 dengan langkah hukum nyata.
Lebih jauh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta segera menurunkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, guna memeriksa para terduga pelaku, menyita alat berat, serta menindak tegas jaringan perusakan hutan lindung tersebut.
Jika kejahatan lingkungan ini terus dibiarkan, bencana ekologis tinggal menunggu waktu, dan keselamatan warga sekitar menjadi taruhannya.
Trotoar dan Parit Diduga Jadi Area Parkir Mr. DIY William Iskandar, Bapenda Medan Diminta Beri Penjelasan
Medan
Perkuat Keimanan dan Bentuk Karakter Positif, Kalapas Ajak Warga Binaan Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Daerah
Perkuat Program Pemulihan, Polsek Kepenuhan Libatkan Puskesmas Periksa 16 Binaan Narkoba
Daerah
Gelar PPAB Raya SeKota Jakarta Timur, DPC GMNI Jakarta Timur Mengajak Rapatkan Barisan
Nasional
Kalapas Pekanbaru Berikan Tausiah, Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Perbaiki Diri
Daerah
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Peristiwa
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo dan "Yepta" Disebut Warga Pengelolanya
Hukrim
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim